KECAMATAN DAN KELURAHAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang yang mengatur
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Magelang perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kecamatan, kelurahan, eselon jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, dinyatakan rumah sakit merupakan Satuan Kerja Pemerintah di bidang Pelayanan Umum dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengatur pengelolaan keuangan secara lebih mandiri dan dalam kegiatannya berfungsi sosial, profesional dan etis serta tidak semata-mata mencari keuntungan, namun didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas; Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 451 Tahun 2008 tentang Penetapan RSUD Sekayu sebagai SKPD Kabupaten Musi Banyuasin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD secara penuh, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 199; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 1199/MENKES/PER/X/2004; Permenpan No. PER/02/M.PAN/1/2007; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.101/MEN/VI/2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penetapan Remunerasi RSUD Sekayu Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai remunerasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut yang diperiukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini diatur oleh Bupati Musi Banyuasin.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan; Pengangkatan Dan Perberhentian; Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2008
PENJABARAN- ANGGARAN PENDAPATAN- DAN - BELANJA- DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2010
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan pasal 13 ayat (2) UU No 25 tahun 2004, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Daerah KAB. OKUT TAHUN 2005-2010
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 37 tahun 2003 : UU No 10 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; PP No 56 tahun 2001; PP No 79 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 40 tahun 2006; PP No 38 tahun 2007: PP No 8 tahun 2008; PP No 26 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No 14 2006.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Pengertian dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat .daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Keluruhan Se-Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kelurahan, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 dicabut
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/NO.20.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal; Badan Kepegawaian dan Diklat; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Inspektorat Kabupaten; Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Kantor Lingkungan Hidup; Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Kantor Penelitian Pengembangan dan Statistik; Kantor Ketahanan Pangan; Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Satuan Polisi Pamong Praja; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kelompok Jabatan Fungsional; serta Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2005;
b. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2008;
c. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2008;
d. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat