Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibtakan terjadi keadaan tertentu sehingga upaya penanggulangan salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial kegiatan masyarakat yang dilakukan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; c. bahwa dalam rangka penanganan dampak kebijakan pembatasan sosial dan efektivitas pelaksanaan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial pada masyarakat yang terdampak pembatasan sosial serta memberikan hibah berupa uang kepada instansi/lembaga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan Sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No. 345/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 23A ayat (6) menyebutkan bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Qanun Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan dan Penganggaran, BAB V Penyaluran, BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VII Monitorin dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Peralihan, X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
12 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana, maka berdasarkan perkembangan perekonomian di wilayah Kabupaten Pemalang besarnya bantuan kepada masyarakat terkena bencana perlu disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Kepres No. 8 Tahun 2008; Perka BNPB No. 8 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan bupati Pemalang Nomr 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA
BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran bagi
rumah tangga miskin di Kabupaten Bondowoso,
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso memberikan
Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tonai
kepada masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa agar Bantuan Sosial berupa Bantuan Pangan Non
Tonai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tepat
sasaran dan dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Bantuan
Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tunai dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 88 Tahun 2016; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Bantuan
Sosial Berupa Bantuan Pangan Non Tonai dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum;Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tujuan dan manfaat BPNTD;
b. penerima BPNTD;
c. bank penyalur dan agen BPNTD;
d. penerbitan dan pendistribusian kartu BPNTD;
e. penggantian kartu BPNTD;
f. pencairan dana BPNTD;
g. penyaluran dana BPNTD;
h. pembelian barang;
i. pelaporan dan pertanggungjawaban;
J. penyalahgunaan BPNTD;
k. monitoring dan evaluasi; dan
l. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung Di Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa guna terwujudnya pengelolaan keuangan kampung yang transparan, akuntable dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan keuangan kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Alokasi
Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 8/PMK.07/2020; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2019; Perbup Barito Kuala Nomor 63 Tahun 2019.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan, yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana AlokasiTambahan Umum Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan sebesar Rp2.196.000.000,00 (dua milyar seratus Sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per kelurahan sebesar Rp.366.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan
secara bertahap, dengan ketentuan:tahap Ipaling cepat bulan Februari dan palinglambat bulan Juni 2020; dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambatbulan September
2020, dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
7 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2020
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana erupsi gunungapi sinabung di kabupaten karo tahun 2020-2023
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kebutuhan dan dalam rangka pemulihan kembali kehidupan masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pascabencana Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 rentang Rencana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo Tahun 2018 - 2019 maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Erupsi Gunungapi sinabung di Kabupaten
Karo Tahun 2020-2023.
Undang-Uadang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 /PMK.07/2017; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Erupsi Gunungapi Sinabung di Kabupaten Karo Tahun 2020-2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus
melakukan pembangunan untuk mewujudkan
masyarakat Sumedang yang sejahtera, salah satunya
melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia
miskin telantar berupa pangan yang diselenggarakan
melalui program rantang simpati yang pelaksanaannya
diatur dalam peraturan bupati. berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang
Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah, pemenuhan hak-hak sosial
dapat terjangkau secara ekonomi bagi masyarakat
berpenghasilan rendah melalui penyaluran bantuan
kepada fakir miskin, anak telantar, dan kelompok rentan
lainnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2012 dan Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 ,
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program
Rantang Simpati Bagi Lanjut Usia Miskin Telantar. Terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Zakat.
1. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1830) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentari Agama Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanski Administratif
Dalam Pengelolaan Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 141);
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Anggota
Badan Ail Zakat Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1317):
9. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan
Pengelolaan Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 420);
10. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2005 Nomor 140).
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN
SYARAT DAN TATA CARA PERHITUNGAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMANFAATAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
BIAYA OPERASIONAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Bantuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pengolahan bahan mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan jenis dan harga dasar mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak, Retribusi dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV JENIS DAN HARGA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat