Partai Politik dan Pemilu; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Di Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, yang menyebutkan pada intinya Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD melalui APBD;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016;
a. Pemberian bantuan keuangan;
b. Penghitungan Bantuan Keuangan;
c. Tata cara pengajuan bantuan keuangan partai politik;
d. verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik; dan
e. Penyaluran Bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018, perlu disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan kembali dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa; 14. Peraturan Bupati lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengeloaan Keuangan Desa; 15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri;
b. bahwa untuk meringankan masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu TA 2020.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 30 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
5. PP No. 48 Tahun 2008;
6. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;
7. PP No. 12 Tahun 2019;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2018;
9. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara serta alokasi dana bantuan beasiswa kurang mampu pada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 Pasal (5 Hlm.) dan 8 halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di kabupaten Tanah Bumbu Tahun ANggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Umum;
Kategori dan Alokasi;
Penganggaran;
Penyaluran; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2020
pedoman bantuan biaya secara serentak - PEMILIHAN KEPALA DESA bersumber dari apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK SATU KALI ATAU BERGELOMBANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/Kota
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.65 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2019
Maksud tujuan, Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Satu Kali Atau Bergelombang, Penganggaran, Penetapan Dan Penyaluran Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Satu Kali Atau Bergelombang, Penggunaan Dana Bantuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Satu Kali Atau Bergelombang, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian
Peralatan Pengolahan Kedelai bagi Lanjut Usia Potensial di
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Belanja Bantuan Sosial Pemberian Peralatan Pengolahan
Kedelai bagi Lanjut Usia Potensial di Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupai Kebumen Nomor 40
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen,
ketentuan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang
direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati masingmasing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian
Peralatan Pengolahan Kedelai bagi Lanjut Usia Potensial di
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian
Peralatan Pengolahan Kedelai bagi Lanjut Usia Potensial di
Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Kurang Mampu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam pembangunan bidang kesejahteraan rakyat, perlu adanya pedoman BSPS bagi MBR untuk meningkatkan kualitas permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur, dan terencana merata sehingga terpenuhi kebutuhan pembangunan rumah layak huni.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.1 Tahun 2011; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; PP No.88 tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016; PP No.64 Tahun 2016; Permen PUPR No.06 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No.39/PRT/M/2015; Permen PUPR No.07/Prt/M/2018;
Perbup ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Persyaratan Penerima BSPS, Pelaksanaan BSPS, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No. 14; Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan rumah layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sehingga menjadi perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan perlu didukung kegiatan BSPS yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016;
7. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2018;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019 Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman kabupaten musi Banyuasin.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Kegiatan BSPS, Jenis Kegiatan, Persyaratan Penerima Bantuan, Penetapan Calon Penerima Bantuan, Penyaluran Kegiatan, Pembinaan Pelaksanaan Kegiatan, Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
14 hlm, Lampiran: 39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tamabhan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Keluarahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Di Kabupaten Purbalingga Thaun Anggaran 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah DAU Tambahan bantuan pendanaan kelurahan, mekanisme pengalokasian dan penganggaran DAU Tambahan Bnatuan Pendanaan Kelurahan, pelaksanaan dan pertanggungajwaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekenjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 158/KPTS/M/2019 yang menaikkan
besaran nilai BSPS untuk 2 kategori, yakni Peningkatan
Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru
Rumah Swadaya (PBRS). maka Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 22 Tabun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018; Perda HST Nomor 11 Tahun 2016; Perbup HST Nomor 22 Tahun 2018; Perda HST Nomor 2 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati HuJu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah diubah yaitu Ketentuan Pasal 7; Ketentuan pasaJ 8; Ketentuan Pasal 9 huruf h di hapus; Ketentuan Pasal 15 di tambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8a); Ketentuan Pasal 16 di ubah; Bagian Keenam di ubah dan pasal 18 berubah; dan Pasal 20 ayat (8) di tambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati HuJu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat