Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dimana salah satunya adalah sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Probolinggo, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi :
a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan;
f. Pengamanan dan Pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah;
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
o. Ganti Rugi dan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat Menpan RB No.B/257/AA.05/2017 tanggal 26 Januari 2015, Hal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 yang memuat rekomendasi agar lebih mengefektifkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dengan cara melakukan perubahan dan penyesuaian Indikator Kinerj Utama agar lebih relevan, spesifik dan terukur sesuai dengan arah tujuan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 29 Tahun 2014, Permenpan No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permenpan No.PER/20/M.PAN/11/2018, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permenpan No. 53 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2013, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pengukuran Kinerja, Pemantauan Kinerja, Kinerja, Keluaran, Hasil, Kegiatan, Program, Indikator Kinerja, Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Utama Kota Singkawang, Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah, Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan dan Penetapan IKU; Penggunaan, Penerapan dan Reviu IKU; Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subyek hukum, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
b. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Internal (Hospital By laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 201412. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Identitas
Bab III Dewan Pengawas
Bab IV Pejabat Pengelola
Bab V Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal
Bab VI Tujuan
Bab VII Staf Medis
Bab VIII Kewenangan Klinis (Clinical Privilege)
Bab IX Penugasan Klinis (Clinical APpointment)
Bab X Komite Medis
Bab XI Pengorganisasian Sub Komite
Bab XII Perubahan Peraturan Internal Rumah Sakit
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 12/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2017, dan dalam rangka memberikan pedoman
dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kebijakan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007
tentang Pedoman Pemeriksaan dalam rangka
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010
tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar
Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
24. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
26. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota
Batu;
Peraturan imi mengatur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup dan asas, kebijakan pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kota Solok dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Solok, perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok dengan menetapkan peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Solok
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2OO8; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2OO7; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2OO9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2O16; dan Peraturan Walikota Solok Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengawasan; Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; Pemantauan dan Pemutakhiran; Pembiayaan; Standar Audit; Kode Etik; Piagam Pengawasan Internal; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meninjaklanjuti ketentuan pasal 12 B jo. Pasal 12 C undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/1038/SJ tanggal 19 maret 2010 perihal pelaksanaan feromasi birokrasi dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 061/4550/SJ tanggal 4 september 2014 perihal penegasan larangan gartifikasi, maka perlu membuat pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota metro
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4. undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintahan
10. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
11. peraturan presiden nomor 55 tahun 2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014
12. peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
14. peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 2 tahun 2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi
15. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 201 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
6. undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
9. peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah
11. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara
12. instruksi presiden nomor 4 tahun 2011 tentang percepatan peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara
13. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 10 tahun 2016 tentang pencabutan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang standar audit aparat pengawas intern pemerintah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
15. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang piagam pengawasan internal di lingkungan pemerintah kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik termasuk didalamnya Pemerintah Daerah perlu menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Solok, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang diperlukan komitmen bersama Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan harta kekayaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, PNS, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Wajib Lapor LHKASN, dan Tim Pengelola LHKASN; Tujuan; Pelaksanaan LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat