UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP - JENIS USAHA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2011/No. 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa permasalahan lingkungan hidup yang antara lain meliputi
meningkatnya pencemaran lingkungan hidup dan meningkatnya
kerusakan lingkungan hidup, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak dari
usaha dan/atau kegiatan yang dapat mendukung kelestarian dan
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, pembiayaan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2011
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2011/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa sesual dengan kctcntuan Pasal 34 ayat (1) Undangl.
ndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Linskunzan Hidup dan Pasal 2 avat (1)
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hiduo dan Uoava Pemantauan Linekunaan Hiduo dan
Surat Pemyataan Kesanggupan - Pengelolaan . clan
Pemantauan Lingkungan Hidup, setiap usaha daniatau
kegiatan yang tidak termasuk da!am kriteria wajib
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib
mcmiliki Upaya Pcngclolaan Lingkungan Hidup clan
Upaya Pcrnantauan Lingkungan Hidup; bahwa sesuai dengan kctcntuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
20!0 tentana uoava Penaclolaan Linakunaan Hiduo dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup clan Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan ) ang
tidak wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup waiib
membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemanlauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan llidup dan Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraruran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Dacrah Kabupaten Klaren Nomor 2 Tahun
2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan llidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton, maka dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011
PEDOMAN - LINGKUNGAN HIDUP - PENCEMARAN - PERUSAKAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pati untuk menangani berbagai pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan. Pengaduan dapat disampaikan kepada : Kepala Desa, Lurah atau Camat setempat; Bupati atau Kepala Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten, bagi pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lokasi dan/atau dampaknya berada di Kabupaten Pati.Kepala Desa, Lurah atau Camat, setelah menerima pengaduan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari segera meneruskan kepada Bupati atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
bahwa untuk melaksanakan inventarisasi dan pelaksanaan penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup yang ada di Kabupaten Pati perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERUP ini mengatur mengenai Tata Laksana Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumaah Potong Hewan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.13 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jasa Pemeriksaan Pemotongan Hewan, Tata Cara Pemeriksaan/Pemanfaatan Rumah Potong Hewan, Persyaratan Hewan Yang Disembelih, Pemberian Izin Pemotongan, Bentuk Ukuran Blanko Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat