Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
-
Pasal 4.(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.(2)Penyerahan urusan tersebut subC dan D selanjutnya akan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 Untukmenyelenggarakanurusanrumah-tangga,Daerahberhakmembentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yangdiberikan oleh Menteri yang bersangkutan
Undang-undang (UU) tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang.
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 tentang Perubahan Nama Propinsi Sunda Kecil Menjadi Propinsi Nusa Tenggara (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 66) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan pasal 96 ayat1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.9 tahun 1954 tentangpengubahan nama Propinsi Sunda Kecil menjadi Propinsi NusaTenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66)b.Bahwa Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 101).
Peraturanyang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.9 tahun1954 tentang pengubahan nama Propinsi Sunda-Kecil menjadi PropinsiNusa Tenggara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 66), ditetapkansebagai undang-undang.
Dalam segenap undang-undang, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan di mana tercantum kata "Sunda-kecil", kata itu dibaca "NusaTenggara".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 9) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah denganmempergunakan haknya termaktubdalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telahmenetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentangperubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahandaerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6).c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1958.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangPokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlakusyarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal7 ayat (1) sub a, b dan c Undang-undang tersebut;b.bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannyaUndang-undangNo. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwasesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantrabawahannya;c.bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;d.bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud.
a.Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itutelah diubah;
Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambahdan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:a.bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya danDaerahIstimewaJogyakarta,tiap-tiap200000pendudukmempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlahtertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan denganmaximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah IstimewaJogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorangwakil dengan mazimum 50;b.bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang pendudukmempunyaiseorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;c.bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang pendudukmempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1957.
1. Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (diubah)
2. Undang-undang DaruratNo. 8 tahun 1957.
UU No. 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Mencabut
UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-undang (UU) tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan makaUndang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhakmengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai denganNegara Kesatuan;b.bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undangyang berlaku untuk seluruh Indonesia
Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara; denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAGIAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIADALAM DAERAH SWATANTRA
BAB III BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN III SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN IV DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN V KEPALA DAERAH
BAB IV KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAGIAN II DEWAN PEMERINTAH DAERAH
BAGIAN III MELALAIKAN ATAU TIDAK MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBAN
BAB V SEKRETARIS DAN PEGAWAI DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
Bagian II Sekretaris Daerah
BAGIAN III PEGAWAI DAERAH
BAB VI KEUANGAN DAERAH
BAGIAN I KETENTUAN UMUM
BAGIAN II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAGIAN III ANGGARAN KEUANGAN DAERAH
BAB VII PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
BAGIAN I PENGESAHAN DAN JANGKA WAKTU PENGESAHAN
BAGIAN II PEMBATASAN DAN PERTANGGUHAN
BAGIAN III PERSELISIHAN MENGENAI PEMERINTAHAN DAERAH
BAGIAN IV PENYELIDIKAN DAN PEMERIKSAAN OLEH PEMERINTAH
BAGIAN V PENGUMUMAN
BAB VIII PERATURAN PERALIHAN
BAB IX PERATURAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1957.
a.Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948b.Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;c.Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerahyang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
UU No. 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara Ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 1956.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat