PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib yang disediakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu untuk selalu ditingkatkan dan dioptimalkan pelayanannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, yang hasilnya dimanfaatkan untuk membiayai penyediaan pelayanan tersebut; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pengawasan Dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada wilayah Desa Terapung perlu diadakan pemekaran dengan pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai
efektifitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur
kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan kualitas masyarakat Kota Ternate yang berbudaya, agamais, harmonis, mandiri berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing diperlukan suatu kebijakan pendidikan ditingkat daerah yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional Bahwa berdasarkan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka pemerintahan daerah
mempunyai kewenangan untuk merumuskan kebijakan di bidang pendidikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan murah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 187 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
65 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dan
akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun
harta benda, sehingga perlu ditanggulangi secara baik dan
berkelanjutan; bahwa untuk mencegah adanya kerugian yang lebih besar
perlu diatur penggunaan dan pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran pada setiap jenis dan fungsi bangunan tertentu
dengan ukuran dan standar yang proporsional; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemeriksaan
alat pemadam kebakaran menjadi salah satu jenis Retribusi
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat
Pemadam Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan produksi perikanan dan pendapatan para petani, maka pengembangan usaha perikanan perlu dibina, diatur, diawasi dan dikendalikan melalui pemberian izin.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian;
bahwa untuk menghadapi perkembangan masyarakat dan alat transportasi yang juga berkembang kearah yang modern di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, maka perlu diantisipasi secara hukum terlebih dahulu agar hukum tidak tertatih-tatih menghadapi perkembangan masyarakat;
bahwa kebijakan retribusi terminal dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda KKabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan stuktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; pemungutan retribusi; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
9 Halaman, Penjelasan: - Hlm,
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat