tata cara-penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan monitoring evaluasi-hibah-bansos
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.219
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Kabupaten Keerom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif "Tiara" Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa perlindungan kesejahteraan sosial anak merupakan
kebutuhan yang mendesak karena keterlambatan penanganan permasalahan anak
dapat membawa persoalan sosial di masa depan; bahwa agar penanganan perlindungan sosial anak lebih efektif,
efisien, dan tepat sasaran perlu adanya Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif “TIARA” KabupatenBrebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Tugas Pokok, Fungsi dan Tujuan
Bab V Susunan Organisasi
Bab VI Keanggotaan
Bab VII Kepengurusan
Bab VIII Rincian Tugas
Bab IX Tata Kerja
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Bagi Setiap Kelurahan di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 65 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jumlah dana alokasi umum tambahan bantuan, rincian pembagian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, penganggaran kembali sisa dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 23 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 139);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
19. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2019 Nomor 298);
22. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 18).
23. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18).
JUMLAH DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
RINCIAN PEMBAGIAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
MEKANISME PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkatkan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian yang lebih dan telah berimplikasi kepada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Tanah Datar perlu langkah cepat, tepat, teknis, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi covid19 melaksanakan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Datar No 16 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat VII Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat yang Terdampak; Bab III Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai; Bab IV Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup.
Penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 di kabupaten dilaksanakan melalui bantuan tundai dan bantuan non tunai.
bantuan tunai dan bantuan non tunai bagi masyarakat retdampak COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, keluarga miskin, rentan, dan tidak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 Tahun 2020
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 23 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penyesuaian bentuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya berupa barang kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, maka perlu
melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 35 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Tabalong Nomor 24 Tahun 2019
tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah diubah. Bentuk BSPS berupa : Uang dan/atau Barang. BSPS berbentuk uang dan/atau barang diberikan kepada Penerima BSPS. BSPS berbentuk uang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. BSPS berbentuk barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DIKABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana keluraan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
UU no.10 Tahun 1999; UU no.28 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.12 Tahun 2019; Permendagri no.13 Tahun 2006; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.130 Tahun 2018; Permendagri no.33 Tahun 2019; Permenkeu no.8/PMK.07/2020; Perda no.6 Tahun 2004; Perda no.11 Tahun 2007; Perda no.11 Tahun 2016; Perda no.13 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jumlah Bantuan Pendanaan Kelurahan dalam APBD; Rincian Bantuan Pendanaan Kelurahan; Mekanisme Pengalokasian Bantuan Pendanaan Kelurahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PANGAN JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) COVID 19 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid 19 di Kabupaten Lombok Barat untuk penanganan dampak Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) maka perlu menyusun Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID 19 di Kabupaten Lombok Barat
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 54/HUK/2020
Peraturan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018
Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 16/6/SK/HK.02.02/04/2020
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. Tujuan dan Manfaat;
b. Mekanisme penyaluran;
c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
d. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor: 8/PMK.7/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penetapan Alokasi umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.20 Tahn 2019; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 Tahun 2020; Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permenkeu RI No.8/PMK.7/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020.
Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat