Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 364
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan auditor yang profesional, perlu meningkatkan efektifitas manajemen risiko dan tata kelola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 35 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Terate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan dan Piagam Audit Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
4 Halaman, Lampiran: 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN AUDIT KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melakukan penilaian independen terkait keekonomisan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program/ kegiatan, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan audit kinerja; bahwa berdasarkan pernyataan nomor 3040 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), menyatakan bahwa pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah hams menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit intern; bahwa lingkup audit intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diantaranya meliputi audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelaksanaan Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
4 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri agar dapat berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon khususnya untuk uang harian dan uang representasi.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 11 Th 2011; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 52 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 77 Th 2015; Permenkeu No 65/PMK.02/2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2005 yg telah diubah dg Perda Kota Cilegon No 17 Th 2006; Perda Kota Cilegon Nom 3 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6. Rapat/Diklat/Workshop/Seminar dan Kegiatan Sejenis; 7. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 8. Kunjungan Kerja; 9. Orientasi dan Pendalaman Tugas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Pengendalian Internal; 12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Batu Tahun 2018 No 21/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagaian Pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan administrasi pemerintahan yang ancaman hukuman disiplinnya sedang dan berat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Batu;
Ruang Lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah pelimpahan sebagian wewenang pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran administrasi pemerintahan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khususnya Eselon III, Eselon IV, Fungsional Tertentu dengan kepangkatan paling tinggi IV/b, dan Fungsional Umum/Pelaksana dengan kepangkatan paling tinggi IV/b.
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 47 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerab Nomor 3 Tabun 2011 tentang Retribusi Jas a Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UuU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.2 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendaftaran dan Pendataan Potensi Retribusi; Tata Cara Pelaksanan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pembinaan Pengendalian dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Penjelasan sebanyak 17 (tujuh belas) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Secara Daring dan Pelaksanaan Transaksi Non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana Anggaran dan Belanja Daerah Kota Cilegon serta tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelolaan keuangan, maka perlu dilakukan proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Cilegon secara daring.
UU NO 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 11 Th 2008; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 39 Th 2007; PP No 82 Th 2012; Permendagri No 13 th 2006 telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 55 Th 2008; Perda Kota Cilegon No 3 th 2016; Perwal Kota Cilegon No 47 Th 2009.
1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Penerbitan SP2D secara daring; 3. Mekanisme Penerimaan Transaksi Non Tunai; 4. Mekanisme Pengeluaran Transaksi Non Tunai; 5. Pengeluaran dalam Transaksi Non Tunai; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Aanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain-lain.\; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari KKN, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kotamobagu, dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan/ pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 30 Tahun 2002;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 79 Tahun 205;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- PermenPAN RB No. 52 Tahun 2014;
- Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016
- Ruang lingkup Perwali tentang Pengendalian Gratifikasi ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Maksud, Tujuan dan Prinsip, c. Pengendalian Gratifikasi (kategorisasi gratifikasi yang wajib dilaporkan/ tidak & mekanisme pelaporan gratifikasi), d. Susunan Organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), e. Kewajiban dan Tugas UPG, f. Pemanfaatan gratifikasi, g. Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Gratifikasi, h. Pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
17 halaman (20 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Batu Tahun 2018 No 16/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Piagam Audit Intern Pemerintah
Kota Batu;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 70 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Batu;
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a. memberikan penegasan dan komitmen dari Walikota tentang pentingnya peran pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
b. memberikan diskripsi dan ilustrasi kepada Perangkat Daerah dan pihak-pihak terkait tentang kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP, sehingga dapat menumbuhkan dan melahirkan pemahaman yang positif terkait urgensi pengawasan, serta dapat mendorong kerja sama yang sinergis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(1) Piagam Audit Internal memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kota Batu, Kode Etik dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor dan Pengawas Pemerintah pada Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan bagi Auditor dan Pengawas Pemerintah, Hubungan Kerja dan Koordinasi, serta Penilaian Berkala.
(2) Piagam Audit Internal ditandatangani oleh
Walikota Batu.
(3) Bentuk, isi, dan penjelasan Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Per.Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 07 Th 2016; Pergub Banten No 25 Th 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat