Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Wawonii
ABSTRAK:
a. bahwa Budaya Wawonii merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa budaya Wawonii semakin lama semakin tergerus keberadaannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pelestarian Budaya Wawonii secara optimal dan berkesinambungan di daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola Kebudayaan di Daerah, sehingga untuk menjamin terpeliharanya Budaya Wawonii diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah’
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Wawonii;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4301);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawsi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3599);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.40/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata NomorPM.47/UM.00l/MKP/2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pelestarian
Bab V Data dan Informasi
Bab VI Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2020
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bungo Tahun 2020-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173)
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2020-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020
a. bahwa pariwisata memegang peranan penting dalam
peningkatan pembangunan berkelanjutan, terpadu,
bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma agama, dan
budaya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk
beribadah menjalankan agamanya, Pemerintah Daerah dan
pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata harus
mempersiapkan fasilitas dan sarana Pariwisata yang
terjamin kehalalannya;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-
2025, merumuskan bahwa keterjaminan halal merupakan
salah satu bagian dari kebijakan pembangunan
kepariwisataan Daerah Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Terdiri dari 61 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip penyelenggaraan pariwisata halal, kriteria pariwisata halal, pembangunan destinasi pariwisata halal, pembangunan industri pariwisata halal, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pemasaran pariwisata halal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pariwisata halal
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kota Pontianak : 56 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan perekonomian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permenpar No.10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Masyarakat, Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Kawasan Strategis, Pendaftaran Usaha, Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kerjasama dan Kemitraan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi, Standardisasi dan Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Insentif, Penghargaan, Informasi Kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pajak dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 37 halaman dan 19 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanPerindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah wajib
disesuaikan, maka untuk itu Peraturan Daerah Rokan
Hulu Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu
Jaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 92 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja, Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai Perumda RHJ, Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Perusahaan, Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Milik Perumda RHJ, Pengadaan Barang dan Jasa dan Penghapusan, Kerjasama Perumda RHJ dengan pihak ketiga, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2002 Nomor 33), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan;
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan
Hulu Jayaberalih pada Perumda RHJ.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan
Peraturan Perumda RHJ.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama
Perumda RHJ;
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan
pegawai Perumda RHJ; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya
sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan
Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwewenang.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
merupakan salah satu upaya dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi
perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi
masyarakat dalam meningkatkan kawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pustakawan
dan pengelola perpustakaan, perlu menetapkan
kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan
perpustakaan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan
perpustakaan di Kabupaten Kebumen secara berkualitas,
terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mengaturnya
dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Pengembangan Koleksi; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Informasi; Naskah Kuno; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Organisasi Profesi; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keadaan Darurat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan
identitas bangsa yang harus dilestarikan guna
menjaga eksistensi dan identitas serta jati diri
kedaerahan;
b. bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
langkah strategis melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna
mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib
yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan
Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek
Pelestarian Kebudayaan berupa:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional;
g. olahraga tradisional;
h. seni;
i. bahasa; dan
j. permainan rakyat.
tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabubaten Solok Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Solok, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, PermenPar No. 1 Tahun 2016, PermenPar No. 10 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 4 Tahun 2013
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Kepariwisataan
3. SDM Pariwisata
4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata
5. Sarana dan Prasarana Pariwisata
6. Badan Promosi Pariwisata Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Larangan
8. Sistem Informasi Pariwisata
9. Kerjasama
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pembiayaan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu
ditata secara komprehensif sesuai dengan visi
pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan
daya saing kepariwisataan Budaya Bali diperlukan
standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang
berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan
Budaya Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DESTINASI PARIWISATA
BAB III NDUSTRI PARIWISATA
Pasal 40 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat