Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai.
Pasal 18 ayat (6) UUd Th 1945; UU No 8 Th 1999; UU No 51 Th 2008; UU No 18 Th 2012; Uu No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 28 Th 2004; PP No 17 Th 2015; Perpres No 83 Th 2006.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN; BAB III KELEMBAGAAN DAN PERENCANAAN; BAB IV CADANGAN PANGAN; BAB V PENGANEKARAGAMAN PANGAN DAN PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT; BAB VI KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN KERAWANAN PANGAN; BAB VII DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN DAN BANTUAN PANGAN; BAB VIII KEAMANAN PANGAN; BAB IX MUTU DAN GIZI PANGAN; BAB X PENGAWASAN; BAB XI SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI; BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XIII PENDANAAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 13/2019, TLD No. 95/2019, LL PROV MALUKU : 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah kawasan menyebabkan terbatasnya lahan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pengembangan kawasan permukiman. Perumahan dan kawasan permukiman merupakan penunjang kawasan lingkungan hunian atau tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDAPROMALUKU No. 21 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, fasilitasi pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, kerjasama, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Seluruh izin terkait penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang masih dalam proses pengurusan, setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan yang lama.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan yang mampu mewujudkan kesejahteraan umum perlu partisipasi masyarakat;
b. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasayarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbar
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi Adminitratif,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Mengatur Mengenai KAWASAN TANPA ROKOK
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko;
b. Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf e dan Lampiran huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan urusan pemerintah bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya dalam daerah kabupate menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten;
1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 16 Tahun 2018
5. Permendagri No. 40 Tahun 2011
6. Permendagri No. 54 Tahun 2011
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014
8. Perda provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2017
9. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
pasal 4
(1) Bupati berwenang da bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayah kabupaten.
(2) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) dilaksanakan pleh Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Penanganan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019
ketertiban - umum - ketentraman - dan - perlindungan - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang berkeadilan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6); UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberfapa kali terakhir dengan UU no. 9 tahun 2015; UU no. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP no. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Koorinasi, Kerjasama, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
49 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat