Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2013.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-langkah Pengendalian Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektifitas penggunaan dana nasional;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang menghentikan pemberian bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) yang berasal dari APBN;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
124 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab Tasikmalaya tahun 2024 No 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan dengan
mempertimbangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat serta guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas
perlu mengatur urusan yang menjadi kewenangannya
termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah;
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
dilaksanakan pemberdayaan usaha kecil dan mikro secara
berkesinambungan sehingga tercapai pengembangan usaha,
peningkaan pendapatan, dan tersedianya lapangan kerja
baru serta pengurangan angka kemiskinan; bahwa dalam rangka mengatur pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten
Banyumas; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam huruf Q Nomor 7 dan Nomor 8 angka I Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, yang merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah usaha mikro sehingga
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka Pasal 1, penghapusan angka 9, angka 10 dan angka 19 Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 9, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 19, penyisipan Bab VII A dan Pasal 19A, penghapusan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (1) Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiyaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan, dan dkembangkan secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Usaha pengumpulan dan penyaluran uang atau barang harus dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran uang atau barang di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Syarat dan Tata Cara; Penyaluran; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan, Pengawasan, Pemantuan, dan Evaluasi; Pelaporan; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati Berau Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat