Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanaan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah stu sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya fasilitas bagi pedagan pasar serta peningkatan pelayanan pasar oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dengan berlakunya UU No.7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Pasar Tradisional Talang Ubi Pendopo dan PAsar Tradisional Tanah Abang tidak lagi termasuk dalam wilayah Kabupaten Muaran Enim serta adanya penambahan Pasar Tradisional Rakyat Kelurahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan PAsal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara ENim dapat memungut Retribusi atas PElayanan Pasar, untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai nama , objek dan subjek retribusi; golongan, prinsip dan sasaran tarif retribusi; wilayah pemungutan serta tata car apemungutan retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
mencabut berlakunya Pasal 3 ayat (1) hruruf d, Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 Perda No.6 Tahun 2011 tentang Retriusi Jasa Umum.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 31 T ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah \ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 m erupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pem erintahah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersam a antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, m aka perlu m enetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang D asar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, belanja dan pembiayaan.Uraian APBD tercantum dalam Lampiran. Bupati m enetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
DASAR PENDIRIAN
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
MODAL DAN SUMBER MODAL
ORGAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEGAWAI
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA TIRTA PAKUAN
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM
KETENTUAN PERALIHAN
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menguatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis kekuatan lokal, peningkatan infrastruktur dan prasarana perekonomian, dan peningkatan akses bagi masyarakat; bahwa semakin meningkatnya keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan syariah, maka perlu dibentuk kelembagaan perbankan syariah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa perbankan syariah yang dapat didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas; bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 1 angka 5, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pendirian perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang dimiliki oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/
2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Prinsip, Maksud, dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan Larangan; Modal; Organ Bank Sleman Syariah; Pegawai; Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Perhimpunan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 38 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2019/Nomor 21 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hunian Berimbang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup nyang baikl dan sehat negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa indonesia melalui penyelenggaraan perumahan pertumbuhan dan pembangunan wilayah maka perlu menetapkan Perda tentang Hunian Berimbang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUDS NRI Tahun 1945; UU No. 5 Taun 1960; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2002; UU no. 26 Tahun 2007; UU no. 1 Tahun 2011; UU no. 20 Tahun 2011; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 88 Tahun 2014; Perda kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi Dan Komposisi, Perencanaan Dan Pembangunan, Sanski Administratif, sanksi Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 21 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta pemuda dalam pembangun menjadi instrument penting terwujudnya sistem penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada amanat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional dengan menetapkan kebijakan kepemudaan di Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasaran dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2019; dan, Permendagri No.33 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga
pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Untuk memberikan acuan bagi
pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
pembentukan produk hukum daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Agar produk hukum daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
Produk Hukum Daerah berbentuk:
a. peraturan; dan
b. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan yang ada, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara tentang sumber pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat