Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat atas air bersih, serta untuk meningkatkan pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan.
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005;Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2013 sebesar Rp 36.352.698.000,- (Tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan modal;
d. Penambahan penyertaan modal;
e. Bagi hasil keuntungan;
f. Ketentuan peralihan;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
- bahwa dalam upaya memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam hal menegelola keuangan desa, maka perlu ditetapkan dasar hukum dalam pengaturan kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat (1) pasal 29 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka kedudukan keuangan kepala desa, parangkat desa dan badan pemusyawaratan desa perlu diatur dalam peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pearaturan daearah tentang kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan pemusyawaratan desa;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
-Paraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
Perda ini Menegatur Tentang , KETENTUAN UMUM,PENGHASILAN DAN TUNJANG, BADAN PEMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2013/NO.29, TLD.2013/NO.165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
ABSTRAK:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu setiap Perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan. Agar menjamin terlaksananya amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (6), Pasal 20 huruf a, Pasal 33 ayat (3); UU No.23 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahunh 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan serta manfaat, organisasi tsp, sasaran program tsp, azas tsp, model penerapan tsp, kewajiban perusahaan didalam program tsp, mekanisme usulan tsp, laporan dan sumber dana, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Perkreditan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kemandirian Desa Adat dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu memperkuat kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sehingga dapat memberi kontribusi yang lebih dalam pemberdayaan Desa Adat dan meningkatkan perekonomian masyarakat;
b. bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung mengalami perkembangan yang sangat pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian maka dipandang perlu adanya pengaturan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi LPD secara berkelanjutan dan mampu meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sudah tidak sesuai dengan situasi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. STATUS DAN PENGGUNAAN NAMA; 3. PENDIRIAN DAN PENGGABUNGAN; 4. FUNGSI, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; 5. MODAL; 6. ORGANISASI; 7. PEMBINAAN; 8. BKS-LPD; 9. TATA KELOLA LPD; 10. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; 11. PELAPORAN; 12. DANA PERLINDUNGAN DAN PENJAMINAN; 13. PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; 14. GANTI RUGI; 15. PEMBUBARAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2001 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 29 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung;
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
115 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan dan atau penyebaran reklame di daerah harus
dilakukan secara terorganisir dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan fungsi ruang agar tercipta keadaan yang tertib, indah dan
bersahaja. keberadaan reklame ditengah masyarakat harus dikendalikan
agar memberikan nilai positif dan tidak mengakibatkan adanya ancaman
bahaya maupun pengaruh tampilan yang tidak sesuai dengan norma yang
berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Reklame.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun
2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan
Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Penyelenggaraan Reklame yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. Objek dan subjek izin;
d. Tat a cara perolehan izin;
e. Kewajiban pemegang izin;
f. Larangan;
g. Sanksi administratif;
h. Pengendalian dan pengawasan;
i. Penyidikan;
j. Ketentuan pidana;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
-bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
-bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025 merupakan Garis-Garis Besar Haluan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
- ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005-2025;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
--Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM,ASAS DAN TUJUAN,RUANG LINGKUP,SISTEMATIKA RPJPD,ISI URAIAN RPJPD KABUPATEN WAKATOBI,PENEGENDALIAN DAN EVAKUASI,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa pengendalian diperlukan terhadap penggunaan tempat oleh para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya agar pemanfaatan ruang berjalan dengan baik dan sesuai dengan fungsi yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru dan menunjukkan legalitas usahanya;bahwa keberadaan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat yang berada dalam wilayah daerah harus memperhatikan aspek sosial dan budaya serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang serasi dan terpadu guna menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan lancar sesuai peruntukkannya;bahwa pemberian izin pemanfaatan ruang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada lampiran huruf k bidang Penataan Ruang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Tempat Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan 450;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2013.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Tempat Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan;Persyaratan Mendapatkan Izin;Proses dan Jangka Waktu Penerbitan Izin;Penolakan Izin;Masa Berlaku Izin dan Pembatalan Izin;Kewajiban Pemegang Izin;Pembiayaan;Pembinaan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat