Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa untuk menghadapi perkembangan keadaan dan masyarakat serta alat transportasi yang begitu cepat pertumbuhannya yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, maka perlu diantisipasi dengan cara membentuk dasar hukum terlebih dahulu untuk pengaturannya ;
bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemeritahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis serasi, dan bertanggungjawab di Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa kebijakan retribusi tempat khusus parkir dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, pemerataan yang berkeadilan serta peran masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang nama, obyek, subjek dan wajib retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besaran tarif retribusi; strktur dan besaran tarif retribusi; pemungutan retribusi; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
9 Halaman, Penjelasan: - Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan kabupaten yang memiliki potensi cukup besar pada sektor peternakan, terutama ternak jenis itik alabio, bebek, ayam, dan kerbau rawa, sehingga perlu dilakukan pembinaan secara
komprehensif dan terpadu agar produktifitas ternak tersebut dapat terus meningkat dan menjadi penopang ekonomi masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan sektor peternakan ini, dan guna mencegah berjangkitnya wabah penyakit pada ternak, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan ternak bagi Peternak atau Pengusaha Ternak yang memohon atau meminta; bahwa pelayanan kesehatan ternak dapat
digolongkan ke dalam jenis pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah
dapat dipungut retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasI; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daeran Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Ternak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; ketentuan lain-lain; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. Sehingga, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 442.775.543.503,- berkurang sejumlah Rp. (27.621.414.073,81,-) sehingga menjadi Rp. 415.154.129.429,19. Uraian lebih lanjut Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4), UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 265/KPTS/MU/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2012, DPRD Kota Ternate bersama
Walikota Ternate telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektifitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah,
maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2011.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah, maka untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MenhutII/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat