Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No.50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Ijin Operasional
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan merupakan
jenis retribusi Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000
penjabaran struktur dan besaran tarif retribusi ijijn operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan ketertiban,yang tidak sesuai dengan aturan agama, adat dan tata krama kesopanan, tetapi akubat hukumannya belum terjangkau oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langkah-langjkah pelarangan dan penindakan belum dapat dilaksanakan oelh pejabat yang berwenang . Dalam rangka mewujudkan rasa aman, nyaman dan tentram di kabupaten kuantan singingi dari gangguan/dampak negatif yang disebabkan oleh adanya penyakit masyarakat diperlukan aturan tentang pelarangan dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan Hukum Pldam untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671); Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698); Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701); Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3834); Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azazi manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); ); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 13 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembargn Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968); Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 nomor 2); Undang-undang Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan undnag-undnag Nomor 8 ahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Undang-undang Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 10;Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan keputusan Pesiden (Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 70); Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); peraturan pemerintah nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keungan daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2022); Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.PW-07-03 Tahun 1984 Tentang Wewenag Penyidikan Pegawai Negeri Sipil .
Dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Antara lain prostitusi, zina, homosex,lesbian,sodomi,penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2002.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah pemberiankewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas, nyata dan bertanggung jawab ; bahwa untuk mewujudkan harapan sesuai huruf a diatas serta guna efisiensi dan efektivitas serta dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan keadaan, maka peraturan Daerah Kabupaten pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Daerah Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Kabupaten Pati diadakan perubahan ; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000 yang dirubah, diantaranya adalah Pasal 1 huruf h,k, dan ditambahkan huruf p; diantara pasal 2 dan 3 disisipkan dengan pasal 2A; pasal 3 huruf c,f, dirubah dan ditambahkan huruf k; BAB III Bagian Ketiga diubah; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 huruf a dan g diubah; BAB III Bagian Keenam diubah; Pasal 19 ayat (1) dan (2) diubah; Pasal 20 diubah; Pasal 21 huruf a, b, c, d, e, dan h diubah; Pasal 24 huruf d dan f dihapus; diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 bagian yakni Bagian Kesebelas dan 3 pasal baru yakni 33A, 33B, dan 33C; Pasal 34 ayat (1) huruf d,e,g,h dan ayat (6) diubah; BAB IV Bagian Ketiga diubah; Pasal 36 ayat (1) huruf e,g,h, dan ayat (4) serta ayat (7) diubah; Pasal 38 diubah, BAB IV Bagian Keenam diubah; Pasal 39 ayat (1) huruf f dihapus dan ayat (6) diubah; Pasal 40 ayat (1) huruf c diubah, huruf g dihapus, ayat (4) dihapus, dan ayat (6) diubah; Pasal 41 ayat (1) huruf c,d,g, dan ayat (5) diubah; Pasal 42 ayat (1) huruf d,e,f dan ayat (6) diubah; Pasal 43 ayat (1) huruf c,e,dan ayat (5) diubah; disisipkan pasal baru diantara pasal 43 dan pasal 44;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2002.
PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000 diubah
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No. 22 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
banwa datarn rangka membertkan daya dukung yang optimal bagi penyelenggaraan otonomi Daerah, maka obyek dan daya tarik wisata di wilayah Kabupaten Klaten perlu dikelola -dan atau diusahakan, agar semakin meningkatkan kepariwisataan dan mampu menarik wisatawan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tantang Obyok dan Daya T arik Wisata;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan daya tarik wisata. Hal-hal yang diatur antara lain pengelolaan obyek dan daya tarik wisata, nama, obyek dan subyek retribusi, penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi bagi pelanggaran atas peraturan ini, serta pembinaan pengelolaan atau pengusahaan obyek dan daya tarik wisata. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1993 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN OBYEK WISATA DALAM DAERAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
Untuk menjaga kelestarian dan keamanan
obyek-obyek wisata agar dapat berfungsi lebih
optimal sebagai tujuan wisata, maka setiap kawasan
obyek wisata perlu diatur pemanfaatannya.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tirigkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34271);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
6. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun
2001 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Tahun 2001 Nomor 3);
Mengatur mengenai tempat-tempat wisata di Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penetapan Perubahan Bentuk Hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat - Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah BanK Perkreditan Rakyat - Badan Kredit Kecamatan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, saham-saham, dewan pengawas, direksi dan pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetpan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - KAYU - DILUAR KAWASAN - HUTAN - (IPHHKLH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban penebangan, penganguktan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan melalui penerbitan izin pemungutan hasil hutan diluar kawasan hutan (IPHHKLH); Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pungutan PAD sektor kehutanan dan perkebunan Propinsi Jambi tanggal 15 April 2002, perlu penyeragaman penyebutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas; Untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan kayu diluar kawasan hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Prioritas Pemberian IPHHKLH; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah kabupaten muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2002
dengan adanya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memisahkan tentang Pajak Hotel dan Restoran masing-masing ditetapkan tersendiri, maka penetapan dimaksud perlu disesuaikan dengan amanat Undang-undang tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2002 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Kantor Pusat data elektronik dan Telematika Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat