Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelelangan ikan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta peningkatan pendapatan daerah, maka perlu mengatur kembali Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas Dan Tujuan
Bab III Pendirian Dan Pengelolaan Tpi
Bab IV Pelelangan
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 46 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa Tempat Pelelangan Ikan adalah merupakan sarana bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan, maka dibutuhkan adanya jaminan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati II Pati Nomor 3 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur Tempat Pelelangan Ikan yang maksud dan tujuan diadakannya Pengelolaan TPI adalah : memperlancar penyelenggaraan lelang; mengusahakan stabilitas harga; dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2009 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, kewenangan Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan berada pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan segala
perlengkapannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut oleh
Walikota. Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan untuk jasa yang telah
dikelola secara khusus oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak
merupakan obyek retribusi, tetapi sebagai penerimaan BUMD sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dengan telah dibentuknya Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri perlu menetapkan Tarif Pemanduan dan Penundaan Kapal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Bentuk Dan Kerjasama; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pemanduan Kapal; Prinsif Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal; Struktur Dan Besarnya Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan; Waktu Permohonan Penyampaian Penyampaian Permintaan Pandu Sebelum Pemanduan Dan Pembatalan Pelayanan Pemanduan; Pengelolaan Keuangan; Sanksi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Tarif Pemanduan Dan Penundaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Bombana, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan;
Untuk membina usaha dibidang Peri kanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha Perikanan melalui Perizinan;
Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Peri kanan;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2002; PP No 62 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No : M 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep.10/ MEN/ 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 02/ MEN/ 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 44/ MEN/ 2004; SK Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008 tentang; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Objek dan Subjek; 4. Jenis Usaha Perikanan; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Tata Cara Memperoleh Siup, Sipi dan Sikpi; 7. Jangka Waktu Berlakunya Siup, Sipi dan Sikpi; 8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha; 9. Usaha Perikanan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Siup; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan; 11. Pungutan Perikanan; 12. Berakhirnya Siup, Sipi dan Sikpi; 13. Kewajiban dan Larangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah perairan yang cukup luas yang mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kapuas Hulu;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, PP no.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007
Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dalam 22 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
14 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kabupaten Kepulauan Selayar dengan luas laut
9.146,66 km2 dan darat 1.357,03 km, jumlah pulau-pulau
sebanyak 130 buah dan panjang garis pantai 670 km
memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang
cukup besar. bahwa dalam rangka upaya pemanfaatan, pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu
pengaturan Usaha Perikanan melalui Perizinan
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem lainnya
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
12.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 805 Tahun 1995 tentang Ketentuan Penggunaan Kapal Penangkap Ikan;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 646 Tahun 1996 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Kapal Perikanan;
15. Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
16. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
17. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon;
18. Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Nomor 420 Tahun 1994 tentang Petunjuk Operasional bagi Pengawas Kapal;
19. Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Nomor 330 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktorat Jenderal Nomor 330 Tahun 1995 tentang ukuran, lokasi, dan tata cara penangkapan Ikan Napoleon Wrasse;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
22. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PERIZINAN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang
berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi
kebutuhan pangan, papan, bahan baku industri serta memperluas
lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan,
meningkatkan pendapatan nasional serta menjaga kelestarian
lingkungan,
b. bahwa dalam rangka memperkuat pengembangan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang maju dan modem, pemerintah
daerah perlu menyelenggarakan suatu sistem penyuluhan, serta
dilaksanakan oleh lembaga penyuluhan yang handal dan
profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha
agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelestarian dan Pencegahan terjadinya kerusakan Ekosistem pada Sumber Daya Perairan Laut Kabupaten Wakatobi, maka Alat Tangkap dan atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut dipandang perlu diatur pemakaiannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1983 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2003 ; PP No. 15 Tahun 1983 ; PP No. 15 Tahun 1989 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; Perda No. 15 Tahun 2005 ; Perda No. 16 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkannya lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat