Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam upaya pengendalian pengoperasionalan kendaraan bermotor laik jalan dan peningkatan ketertiban lalu lintas guna mencapai keselamatan transportasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu dilaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Wilayah Pemungutan Dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2002.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 17 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2009;
Perda Kab. JombangNo 3 Tahun 2010.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Setiap pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah, yang meliputi :
a. Pemakaian Peralatan laboratorium
b. Pemakaian Tanah
c. Pemakaian Bangunan/Gedung/Rumah Dinas d. Pemakaian Alat-alat Berat/Besar
e. Pemakaian Fasilitas Terminal atau penunjang lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan segala perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2010
pembentukan desa milango kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2010/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Milango Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa puncak milango kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban parkir kendaraan di pinggir jalan umum untuk kelancaran arus lalu lintas yang melintas pada jalan tersebut perlu disediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Golongan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administrasi;dan Penghapusan Hutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut beralakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2007.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 28 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan penghasilan petani, meningkatkan kesempatan kerja dan perbaikan gizi keluarga, perlu didukung dengan sistem irigasi yang memadai; bahwa penguasaan sumber daya air oleh daerah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat diatas semua kebutuhan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka diperlukan kebijakan pengelolaan irigasi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi Dan Sistem Irigasi
Bab III Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
Bab V Wewenang Dan Tanggungjawab
Bab VI Partisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab VII Pemberdayaan
Bab VIII Pengelolaan Air Irigasi
Bab IX Pengembangan Jaringan Irigasi
Bab X Pengelolaan Jaringan Irigasi
Bab XI Pengelolaan Aset Irigasi
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Alih Fungsi Lahan Beririgasi
Bab XIV Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi
Bab XV Pengawasan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2010
pembentukan desa huidu melito kecamatan kwandang kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2010/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Huidu Melito Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa huidu melito kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2010.
Setiap penggunaan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan frekuensi pemakaian tempat rekreasi dan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan segala perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek , Subjek Dan Wajib Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat