Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memenuhi
asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntanilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2,Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b dan Pasal 6c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2010
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
PERDA Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga belum mengatur mengenai modal dasar secara implisit. Untuk pengembangan usaha diperlukan penetapan modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Jateng No. 19 Tahun 2002; Perda Jateng No. 11 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2003; Perda No. 15 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 10) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 diubah, diantara angka 9 dan angka 10 disisipi angka 9a; Diantara BAB V dan BAB VI ditambah satu bab baru yaitu BAB VA dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
8 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah menyebutkan bahwa Pemberian lnsentif dan
Pemberian Kemudahan penanaman modal diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif
3. Bidang dan Jenis Usaha
4. Ketentuan Investasi
5. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
6. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
7. Perlindungan Penanaman Modal
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pelaporan dan Evaluasi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Bank Perkreditan Rakyat merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli daerah dan untuk memperlancar usaha Pemodalan bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan
Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Tata Cara Penyertaan Modal;Penyertaan Modal;Pengawasan;Penentuan Bagi Hasil Usaha;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat