Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Pasal 141, Pasal 144 ayat (4) dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Pengusaan di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2022, UU Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2022, perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2022;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 233/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 39 huruf b angka (5), dan berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/ atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), PP 17 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 101, TLN No.6789), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 111/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1018) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.06/2021 (BN Tahun 2021 No. 1292), Permenkeu RI 115/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 972), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Fasilitas disediakan dan dilaksanakan dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Fasilitas disediakan untuk PJPBMN dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan BMN dan/ atau Pemindahtanganan BMN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPBMN kepada Menteri. Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas ditetapkan paling lama sampai dengan akhir tahun 2032. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang diberi penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas, dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dana Fasilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
23 HLM, Lampiran halaman 19-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar
Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar
Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1978 (LN Tahun 1978
No.52), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 52 Tahun 2014
(LN Tahun 2014 No.122), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah
dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan
milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan
memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan
khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 116/PMK.05/2020 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PMK No. 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
Mencabut
PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PMK No. 150 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
Mencabut
PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk mengoptimalkan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengeloaan Barang Milik Negara
yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, perlu diganti.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK No. 39/PMK.04/2014 (BN Tahun 2014 No.236), PMK No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK No. 178/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.1518).
Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai. BMN Kepabeanan dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang
berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan
dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan. Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai
dilakukan berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Jenis usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi penjualan secara Lelang, Penetapan Status Penggunaan, Hibah,
Pemusnahan, dan Penghapusan. Direktur pada DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala
Kantor Pelayanan DJKN melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN
Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, Kantor Wilayah DJKN, dan Kantor Pelayanan DJKN melakukan penatausahaan BMN
Kepabeanan dan Cukai meliputi kegiatan kompilasi laporan yang disampaikan oleh DJBC
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara. Pada saat Peratuan Menteri ini mulai berlaku, usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan
persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK No. 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.06/2021
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 107/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
PMK No. 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat