Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000; Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.9.900.000.000,00 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
al-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau di tetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
atau Keputusan Bupati.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) RAHARJA KABUPATEN PURWAKARTA
ABSTRAK:
Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, diperlukan perbankan daerah yang sehat, tangguh dan efisien.
Sektor perbankan merupakan usaha yang cukup potensial dikembangkan di masyarakat, mengingat banyaknya masyarakat yang memerlukan pelayanan kredit secara cepat dengan resiko kecil.
Salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Raharja Kabupaten Purwakarta dengan sistematika sebagai barikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Prinsip Penyertaan Modal, 4. Kebijakan Dasar Penyertaan Modal, 5. Penyertaan Modal, 6. Pengelolaan Investasi, 7. Pengaturan Bagian Laba, 8. Resiko, dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah Bank Daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembiaan Dan Pengawasaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Badung;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Koperasi Pegawai Bina Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2010
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor - tahun - anggaran - 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bogor Tahun 2011/ No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab Bogor berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005; Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Masyarakat Daerah Air Minum Tirta Kahuripn Kab Bogor Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya
dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat