Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu kegiatan usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih;
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih, juga diharapkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah oleh karena itu perlu mendapatkan dukungan dana sebagian dari pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan perekonomian, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan usaha untuk membina dan
menggali serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah; bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
dengan menyertakan modal pada pihak ketiga dengan tetap
memperhatikan faktor pengamanan kekayaan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur penyertaan
modal daerah pada pihak ketiga, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, bentuk penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1992 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004; Perda Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin sebesar Rp.6.487.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. PD.BPR Binuang Rp. 750.000.000,00
b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 750.000.000,00
c. PD.BPR Tapin Selatan Rp. 3.000.000.000,00 d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 750.000.000,00
e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 1.237.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha air minum serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah melalui kegiatan investasi jangka panjang, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketyentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran Penambahan PenYertaan Modal; Penambahan Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2010
Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan
usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah.
bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah adalah
salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
dan pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan berlandaskan pada asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Tujuannya meliputi pendirian, pengembangan kinerja BUMD, peningkatan pelayanan masyarakat, penguatan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Peraturan ini juga mengatur jenis penyertaan modal, proses akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang belum diatur secara teknis oleh Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
10 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan
berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung
jawab;
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Badan Usaha Milik Daerah
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu menunjang
permodalan Badan Usaha Milik Daerah dengan melaksanakan penyertaan
modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah
yang meliputi
Tujuan,
Jumlah, Waktu Dan Tata Cara Penyertaan Modal,
Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu pelaku usaha perlu mendapatkan dukungan dana sebagai modal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; U No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan usaha penambahan penyertaan modal ,untuk tahun 2010 ini, kembali Pemerintah Daerah
menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal guna mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para penanam modal; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal; Fasilitas Penanaman Modal; Penyelenggara Urusan Penanaman Modal; Pengendalian Dan Prosedur Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Pelaporan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat