Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Banten dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Banten dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022.
UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU NO 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 8 Th 2008; PP No 3 Th 2007; PP No 12 Th 2017; Perpres No 29 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 86 Th 2017; Permenpan No PER/09/M.PAN/5/2007; Permenpan No 29 Th 2010; Perda No 8 Th 2016; Perda No 2 th 2011 yg telah diubah dg Perda No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Pergub Banten No 83 Th 2016; Pergub Banten No 86 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Pemilihan Dan Pengembangan Penetapan IKU; 4. Penggunaan Indikator Kinerja Utama; 5. Pembinaan, Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
175 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, professional, berkarakter, berintegritas, bersinergitas, andal, berkinerja tinggi, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilainilai dasar dan kode etik aparatur Negara, perlu melakukan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 28 th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 81 Th 2010; Permenpan No Per/15/M.PAN/7/2008; Permenpan Reformasi Birokrasi No 9 Th 2011; Permenpan reformasi Birokrasi No 10 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 11 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 12 Th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 13 th 2011; Permenpan Reformasi Birokrasi No 39 Th 2012; Perda Prov.Banten No 7 Th 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengawasan Bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, diperluhkan pedoman pengawasan bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.1 Tahun 1984, Kepemdagri No.50 Tahun 1999, Perda No.4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, kewenangan dan Kewajiban Badan Pengawas; Kebijakan dan Laporan Badan Pengawas; Sekretariat Badan Pengawas; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini memiliki 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, Pejabat/ Pegawai Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga
berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 55 Tahun 2012;
dalam peraturan ini diatur tentang serangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan
pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan
akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan pedoman
kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Thaun 2017; PERMENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERGUBMALUKU No. 25 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penilaian risiko, dokumen penilaian risiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Teknologi Informasi merupakan kebutuhan pokok yang
digunakan sebagai perangkat untuk mendukung sistem
administrasi modern bagi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan
yang baik dalam penyelenggaraan manajemen Pemerintahan
Daerah; pemanfaatan Teknologi Informasi perlu dikedepankan
dalam proses penyelenggraan manajemen pemerintahan daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, angka
Romawi I huruf P angka 3, pengelolaan e-government di lingkup
Pemerintah Daerah Provinsi merupakan urusan wajib yang
harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi; sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Provinsi
Sulawesi Barat, perlu mengatur percepatan pengoperasian egovernment dimaksud dalam Peraturan Gubernur;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 96 Tahun 2012;
dalam peraturan ini diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Peraturan Pelaksanaan Pergub ini
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 serta dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dalam rangka :
a. peningkatan kinerja PD/Unit kerja lingkup Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah; dan
c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah dan kegiatan
penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2018/No. 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih antara Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan adanya kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 7 Th 2008; PP No 60 Th 2008; PP No 18 Th 2016; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 110 Th 2017; Perda Prov.Banten No 8 Th 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang profesional dan kompoten baik pada kelembagaan, sumber daya manusia maupun tata laksana pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan; bahwa sesuai Kode Etik dan Standar Audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada setiap akhir pelaksanaan kegiatan pengawasan, auditor harus menyusun laporan hasil pengawasan sebagai alat untuk melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi auditor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) penyerahan hasil pemeriksaan pengawasan; 2) pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 3) mekanisme pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan tingkat perangkat daerah; 4) pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 5) status tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan; 6) penatausahaan dan pelaporan; 7) rapat koordinasi; dan 8) sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan system pengendalian intern pemerintah, wajib dilaksanakan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko; bahwa dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah- Iangkah konkret sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi: 1) tahapan prakondisi, yaitu tahapan untuk menindaklanjuti desain penyelenggaraan SPIP, menetapkan konteks penilaian risiko sesuai dengan tujuannya, dan mendapatkan data awal kelemahan pengendalian intern; 2) penetapan kriteria, yaitu tahapan untuk menetapkan konteks risiko, menetapkan struktur analisis dan kriteria penilaian risiko, dan pemahaman proses operasional atas kegiatan yang dinilai prosesnya; 3) langkah kerja penilaiannya, yaitu tahapan yang terdiri atas identifikasi dan analisis risiko, serta pelaporan hasil penilaian risiko memuat daftar risiko, status risiko, dan peta risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 halaman; Lampiran 21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat