Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya bencana kebakaran, yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril,
perlu adanya pengaturan alat pemadam kebakaran yang digunakan oleh masyarakat untuk menjamin alat tersebut selalu dalam keadaan baik dan dapat berfungsi secara optimal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kaulifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknik Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
pemasangan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar sebagai martabat yang melekat pada setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas secara penuh dan setara; bahwa kurangnya pemahaman baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah terkait arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara, dimana penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit dan tidak berdaya, sehingga hak penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkreasi tidak dapat terpenuhi; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa dengan berlakunya UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2011 tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran masyarakat, koordinasi, kerja sama, KP2HPD, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan faktor penting dalam upaya memenuhi hak pangan sekaligus dalam menjamin sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak. Peningkatan jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU 17 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014: PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahhun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain diatur mengenai asas dan tujuan, juga diatur mengenai ruang lingkup. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
j. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan secara terkoordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
(1) Semua perizinan yang berkaitan dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, dinyatakan tetap berlaku.
(3) Perizinan yang diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, yang diproses tanpa mendasarkan pada Peraturan Daerah ini, dinyatakan batal demi hukum.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 20/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Walikota melalui Dinas Perdagangan melakukan pendataan PKL bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain:
a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan;
b. memetakan lokasi; dan
c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 14 TAHUN 2012
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Usaha Petani
ABSTRAK:
Bidang Pertanian sangat strategis dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan. Petani sangat rentan karena Usaha Tani sering menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani. Dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan ekonomi kepada petani yang posisinya lemah, perlu mengatur mengenai Jaminan Usaha Petani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemudahan dan perlakuan khusus;
b. kebersamaan;
c. efisiensi-berkeadilan; dan
d. keberlanjutan.
Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi:
a. Perlindungan Petani;
b. Pemberdayaan Petani; dan
c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi;
1. ketentuan umum;
2. landasan, asas dan tujuan;
3. fungsi, peran dan prinsip;
4. kelembagaan koperasi;
5. pembubaran koperasi;
6. keanggotaan;
7. perangkat koperasi;
8. kegiatan usaha;
9. izin usaha dan pembukaan jaringan pelayanan;
10. pengawasan dan pembinaan;
11. pemeringkatan koperasi;
12. pendidikan dan pelatihan;
13. permodalan;
14. koperasi skala besar;
15. revitalisasi;
16. pemberdayaan;
17. perlindungan usaha;
18. kemitraan, jaringan usaha dan jaringan pelayanan;
19. peran serta masyarakat;
20. sanksi administratif; dan
21. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat
perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
secara wajar; bahwa setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau
masyarakat agar terhindar dan terbebas dari
kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan
dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak
di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun
2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Anak di Kabupaten Kla
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban anak, kewajiban pemerintah daerah dan orang tua, perwalian dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, kelembagaan perlindungan anak, kabupaten layak anak, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dan keberlanjutan pengelolaannya maka perlu adanya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam penyediaan dan penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu mengatur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 20 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, kewenangan dan ruang lingkup, perumahan dan permukiman, penyediaan PSU, Pembenukan Tim Verifikasi, Penyerahan PSU, Persyaratan Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 19 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah, dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.
1. Permohonan izin pembuangan air limbah diajukan kepada Walikota melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup;
2. Pemohon mengajukan rekomendasi teknis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan persyaratan.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2018
bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam
menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi
diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari
Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin; bahwa sektor jasa konstruksi kabupaten Klaten
merupakan kegiatan masyarakat untuk mewujudkan
bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau
prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta untuk
menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaran Jasa
Konstruksi di daerah perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan hurf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawabn perangkat daerah yang memberikan IUJK, tenaga kerja konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat