Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, kepada instansi Pelaksana
pemungutan Retribusi diberikan insentif retribusi; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat belum mengatur tentang
pemberian insentif, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VI Pasal 8, Bab IX Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 31 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STandar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi , keamanan, dan kepastian dan ditegaskan pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 64 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 1998, Perda Kab Sintang No. 5 Tahun 1999, Perda Kab Sintang No. 8Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 13 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 30 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 32 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sintang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2021; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPK. Dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). “Pertimbangan tertentu” tersebut dimaksudkan antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan BPK. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi: 1) Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 2) Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi; dan 3) Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha, maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu mengatur penggunaan laba pada Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010
Materi Pokok: Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya berada dalam lingkup dan kewenangan Walikota Yogyakarta, dimana seluruh modalnya dimiliki daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud setelah disahkan oleh Walikota ditetapkan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah : 55 % (lima puluh lima persen); b. Cadangan Umum Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); c. Cadangan Tujuan Perusahaan Daerah : 15% (lima belas persen); d. Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); e. Jasa Produksi Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta terdapat tambahan layanan, sehingga dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian tarif sewa kamar dan ruang rapat Education Hotel pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 7a, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 57, BN.2024 (514)/22 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yaitu tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah sebagian
PMK No. 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan NO. 46, BN.2024 (373)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional Yang Diterbitkan Oleh Bank Asing Atau Nonbank Yang Berasal Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyederhanakan proses permohonan
pelayanan dan meningkatkan kualitas atas pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dilakukan digitalisasi proses permohonan pelayanan dan kemudahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pengguna pelayanan keimigrasian;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri yaitu tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian, mitra instansi pengelola dan pelayanan keimigrasian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 45, BN.2024 (367)/58 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa
perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 36, BN.2024 (323)/249 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi atas layanan kesehatan pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis PNBP, tarif dan jenis penerimaan PNBP, sumber penerimaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 27, BN.2024 (254)/42 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Karantina Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa
perubahan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan,
ikan, dan tumbuhan yang semula dilaksanakan oleh
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi
Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat
volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan
Karantina Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan
Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Karantina Indonesia, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, kewajiban untuk menyetor pada kas negara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun
Ditandatangani secara elektronik
2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat