PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 17.236 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri
Diubah dengan
  1. PP No. 26 Tahun 1952 tentang Pengubahan Jumlah Persentase Tunjangan Kemahalan Daerah
  2. PP No. 17 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1950
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 24 Tahun 1950 tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 19 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954
  2. PP No. 39 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Anggota T.N.I. yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 18)
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 16 Tahun 1953 tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Download file:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1949
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. PP No. 40 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1949
• Berlaku mulai 75 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1949
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan