Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.122, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalamnya melekat harkat dan martabat untuk memiliki hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berpartisipasi perlu mengembangkan dan membangun ketahanan keluarga di segala aspek kehidupan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan teknologi dan perubahan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya cenderung menggeser nilai- nilai luhur budaya bangsa termasuk di Sulawesi Tengah dalam membangun ketahanan keluarga dan mempengaruhi kualitas dan kemampuan keluarga guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya, urusan Ketahanan Keluarga merupakan kewenangan pemerintah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan; Pelaksanaan; Peran serta masyarakat; Kelembagaan; Koordinasi; Kerja sama; Sistem informasi; Penghargaan; Pendanaan; dan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka pembangunan ketahanan keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
20 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar;
b. bahwa pemerintah daerah dan/atau masyarakat wajib berperan secara aktif dalam memberikan perlindungan terhadap setiap anak agar terhindar dan terbebas dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya;
c. bahwa dengan adanya perubahan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta untuk menyesuaikan dengan kondisi penyelenggaran perlindungan anak di daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, perwalian dan pengangkatan anak, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak, kelembagaan, kota layak anak, sistem data perlindungan anak, peran serta masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD TAHUN 2019 NO.13/ TLD NO. 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka menuju sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan sekolah dan lingkungan yang ramah
anak;
c. bahwa agar memberikan arah, kebijakan dan kepastian
hukum terciptanya sekolah ramah anak maka diperlukan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Penyelenggaraan SRA; PEndanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019
PEMBANGUNAN - KETAHANAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan manusia dibutuhkan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERMEN PPPA No. 6 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula tentang ketentuan mengenai kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha; serta koordinasi dan kelembagaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; sistem informasi pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm (Penjelasan, 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL Kab Sanggau : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2017, PP No. 4 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2014, Peraturan PPPA No.01 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan, PPT, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 2017; Perpres No. 75 Tahun 2015; PERDAPROV BABEL No. 8 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 6 Tahun 2014; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2015; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta tujuan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah ini, yaitu: hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggungjawab; sistem Perlindungan Anak; Perlindungan Khusus; pendanaan; partisipasi anak; peran serta masyarakat; koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan pelaporan; kelembagaan; dan larangan. Peraturan ini juga memuat ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
50 hlm (Penjelasan 10 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi dangenerasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; bahwa perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak di Kab Batang perlu memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; PP No 9 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak, unit pelaksana teknis, kewajiban dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, sistem informasi data anak, kabupaten layak anak, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Daerah mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil
masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan di
bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi
informasi, selain menyediakan kesempatan untuk
maju dan berkembang juga telah mengubah dan
menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga
keluarga harus menjadi basis kebijakan publik; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,
perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan
Keluarga;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
10 Tahun 2017
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; perencanaan; pelaksanaan; kelembagaan; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; pembiayaan, penghargaan dan dukungan; pembinaan, pengawasan dan pengadilan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019
PEMBINAAN - ANAK YATIM, ANAK PIATU, - ANAK YATIM PIATU,- ANAK FAKIR MISKIN - DAN IANJUT USIA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembınaan
Anak Yatım,
Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu,
Anak
Fakır Mıskın Dan Ianjut
Usıa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (21 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O1l tentang Penanganan Anak Fakir
Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
di Daerah, strategi dan program dalam benhrk rencana
penanganan kemiskinan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1979;UU No 13 Tahun 1998;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;
Verifikasi dan Validasi , Pembinaan Anak yatim,Anak Yatim Piatu ,Anak Pakir Miskin dan Lajut usia ,Kerjasama ,Monitoring ,evaluasi dan pelaporan ,Pengawasan,Peran serta masyarakat,pembiayaan ,Ketentuan Penyidikan,ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bitung 2019 No. 10; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa urusan Pemerintahan di bidang perlindungan Anak di Kota Bitung berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak, agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada Anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak;
c. bahwa dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak, maka perlu menyediakan dasar, arah dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan dan penjaminan hak Anak di Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 ;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 ;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 ;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 ;
21. Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019.
Kebijakan Pemda Kota Bitung dalam rangka menciptakan Kota Bitung sebagai Kota Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat