Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
-bahwa sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekrjakan tenagan kerja asing juncto pasal 150 huruf c undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka menerbitan perpanjngan izin mempekarjakn tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupkan urusan pemerintah daerah sepanjang memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu;
- bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupaka salah satu jenis retribusi yang dapat dikelolah dan menjadi kewenangan daerah
- bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjngan izin mempekrjakan tenaga kerja asing.
1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003
4. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang nomor 29 Tahun 2003
6. Undang-Undang nomor 1Tahun 2004
7. Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004
8. Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004
9. Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009
10. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
19. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2011
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
23. Peraturan Daearah Nomor 5 Tahun 2008
24. Peraturan Daearah Nomor 1 Tahun 2010
- BAB 1
KETENTUAN UMUM
- BAB 2
NAMA , OBJEK DAN SUMBER RETRIBUSI
- BAB 3
GOLONGAN RETRIBUSI
-BAB 4
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
-BAB 5
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
-BAB 6
BESARAN TARIF RETRIBUSI
-BAB 7
WILAYAH PEMUNGUTAN
-BAB 8
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
- BAB 9
PEMUMGUTAN RETRIBUSI
- BAB 10
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
-BAB 11
KADALUARSA PENAGIHAN
- BAB 12
PEMERIKSAAN
- BAB 13
INSENTIF PEMUNGUTAN
- BAB 14
PENYIDIKAN
-BAB 15
KETENTUAN PIDANA
- BAB 16
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013
pengeliolaan - penerangan - jalan - umum - dan - lingkungan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD 2013/31 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan agar pemasangan lampu penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar teknis maka perlu Perda tentang Pengelolaan Jalan Umum dan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; UU no. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; Pp No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 27 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Aasas Pengelolaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan, Pengadaan PJU Dan PJL, Pedmeliharaan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Larangan, Pengawasan PJU Dan PJL, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 31 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa air merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya;bahwa kegiatan/aktivitas manusia yang menghasilkan limbah cair dapat mengakibatkan perubahan kondisi sumber daya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif;limbah cair yang dialirkan diatas atau didalam tanah atau langsung dibuang kesungai menempatkan sungai sebagai tempat penampungan akhir pembuangan limbah, harus dijaga agar tidak mengalami pencemaran dan dapat bermanfaat secara berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Pemerintah Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/M/SK/4/86;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Perlindungan Sumber Daya Air;Perizinan;Masa Belaku Izin;Retribusi;Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;Pencabutan Izin;Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah;
-bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara, maka pembangunan daerah harus diselenggarakan secara bijaksana berdasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
-bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten yang melibatkan semua pemangku kepentingan;
-bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
-bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
20. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
23. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
25. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
26. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
28. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
Peda Ini Mengatur KETENTUAN UMUM,ASAS,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP,WEWENANG PENYELENGGARAN LINGKUNGAN HIDUP,PERENCANAAN,PEMENFAATAN,PENGENDALIAN,PEMELIHARAAN, PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERRACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN RACUN,SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN,HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,PERAN SERTA MASYARAKAT,PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,FASILITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN,KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 30 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa pemasangan atau penyebaran reklame harus dikendalikan agar keberadaannya memiliki nilai positif sesuai dengan penataan ruang, pengelolaan
lingkungan, norma yang hidup dimasyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah;bahwa keberadaan reklame ditengah ruang publik harus memperhatikan pada aspek teknis, estetika, dan kesusilaan yang menjamin tidak akan
menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan warga serta membawa paradigma negatif bagi pola pikir masyarakat di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentaun Umum;Jenis Reklame;Kawasan dan Titik Lokasi Reklame;Pembatasn Atau Peniadaan Reklame Dalam Kawasan Tertentu;Pemasangan Reklame;Perizinan Reklame;Larangan;Pengawasan;Sanksi Terhadap Pelanggaran;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
-bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pedoman mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM,RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAAN DESA ,PENGENDALIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA,EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2013/NO.30, TLD.2013/NO.166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD 1945; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.62 Tahun 1990; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi skala daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing dan berdaya guna;bahwa perlu adanya fasilitasi kepada para penanam modal yang akan menginvestasikan modalnya ke Kabupaten Kotabaru dengan diberikan kemudahan pelayanan, perizinan serta jaminan kepastian hukum bagi para penanam modal;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, salah satu kewenangan Kabupaten terkait dengan penanaman modal adalah menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penanaman Modal.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009;Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Fasilitasi Penanaman Modal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup;Kebijakan Penanaman Modal;Promosi Penanaman Modal;Kerjasama penanaman Modal;Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan;Pelayanan Fasilitas dan Perizinan;Pengendalian Penanaman Modal;Hak dan Kewajiban;penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat