Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/NO.10, LL Kab. Ketapang : 176 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.18 Tahun 2008, UU No.44 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, UU No.2 Tahun 2017, PP No.22 Tahun 2020, PP No.21 Tahun 2021, PP No.22 Tahun 2021, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 137 halaman dan 39 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah guna mewujudkan kesejahteraan bagi
warganya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan
secara adil, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, promosi, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan,
Pemerintah Daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang
memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pengelolaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan Pemungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas Dan untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan Berusaha, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota, Sistem Informasi, Koordinasi, Pelaporan Dan Penyelesaian Keberatan, Pertisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa Perizinan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dicabut
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2014
TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kegiatan pemanfaatan ruang di
Daerah sesuai dengan rencana tata ruang diperlukan
upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan Izin
pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan;
b. bahwa guna percepatan dan peningkatan investasi,
mendorong pengembangan usaha agar pertumbuhan
ekonomi di Daerah stabil dan konsisten naik setiap
tahunnya diperlukan sinkronisasi pengaturan perizinan
pemanfaatan ruang dengan peraturan bidang perizinan
berusaha;
c. bahwa untuk menjamin kepastianhukum pemanfaatan
ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan
zonasi, dan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan
ruangserta mencegah dampak negatif pemanfaatan
ruangdanmelindungi kepentingan umum dan masyarakat
luassesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait bidang pemanfaatan ruang maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Tuban, perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka
perlumenetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 15. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016 ; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban; pertbaha terkait ketentuan umum; jenis perizinan; perizina lokasi; permohonan perpanjangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2021
PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa agar potensi zakat di rnasyarakat dapat didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola dengan baik, melernbaga, amanah, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
b. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah rnengubah pengaturan mengenai kegiatan perencanaan, pengurnpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Kelernbagaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6537);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014
Tentang Syariat Dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal Dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ( Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah );dan
9. Peraturan Baznas Nomor 142 Tahun 2017 Tentang
Nishab Dan Kadar Zakat Pendapatan.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUATAN ORGANISASI BAZNAS
BAB III
SEKRETARIAT BAZNAS KABUPATEN
BAB IV
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BAZNAS
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENYIDIKAN BAB X LARANGAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2021
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Tapin telah memberikan pelayanan kesejahteraan sosial namun belum optimal mengingat kompleksitas masalah kesejahteraan sosial. Untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial di Kabupaten Tapin, perlu dilakukan Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial melalui pengaturan yang komprehensif, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permensos Nomor 16 Tahun 2017; Permensos Nomor 5 Tahun 2019; Permensos Nomor 16 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang memuat Ketentuan Umum; Kewenangan Dan Tanggung Jawab; Pendataan dan Sasaran Ppks; Usaha P3ks; Sumber Daya; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa penataan perangkat daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 42 Tahun 2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1989;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8, LL Kab. Ketapang : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan tempat tinggal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.16 Tahun 2018, UU No.5 Tahun 2021, Permendagri No.26 Tahun 2020, Permeparekaf No.4 Taun 2021, Perda No.1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Rumah Kos, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat