Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar dan unsur staf pelayanan DPRD Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
yang mengatur Pembentukan, Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peratran Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, staf ahli bupati, eselon jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2004 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan, maka Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, dan Tatakerja Sekretariat DPRD perlu disesuaikan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang
1. Unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.
2. unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2008.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 26 Seri D Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 59 Seri D Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10.; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Sekretaris;
b. Bagian Rapat dan Perundang-Undangan, terdiri dari :
1. Sub Bagian Rapat dan Risalah;
2. Sub Bagian Perundang-undangan;
3. Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan. c. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari :
1. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
d. Kelompok Tenaga Ahli;
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 26 Seri D Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 59 Seri D Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat perangkat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Bupati perlu dibantu Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lain; bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu didukung oleh Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
Tegal dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, staf ahli dan tenaga ahli, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2008.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2005 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/No.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok
Organisasi Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
pedoman pembentukan kelembagaan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan yang mengatur tentang Pembentukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu
disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan
daerah, dipandang perlu membentuk Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Susunan,
Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah dan Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2008.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Grobogan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2008
perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 36 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkannya pelaksanaan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang Komprehensif tertib dan aman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.36 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2008
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan
Pengangkatan Perangkat Desa masih menimbulkan banyak persoalan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 di pandang perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 5a dan angka 5b pada Pasal 1, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (5) pada Pasal 20, perubahan Pasal 34, Bab XVI, penghapusan Pasal 46 ayat (3), (4) dan (5), perubahan Bab XVII, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), BAB XVIII, Pasal 50, BAB XX, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3), BAB XXI, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat ( 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat