Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 122 UU No. 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perbup Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, penguruas/penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, penyelesaian TP-TGR, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah, perlu ditetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelesaian Kerugiaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
17.Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
18.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016
Nomor 1);
19.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 26);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN
BAB IV INFORMASI KERUGIAN, PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BAB V PENELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI KEPUTUSAN PEMBEBANAN KERUGIAN DAERAH
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2016
Standar Operasional Prosedur - Tugas - Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi - Keuangan dan Barang Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau atas kelalaian pejabat pengelola keuangan dan barang daerah atau pejabat lainnya, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, meliputi: Tugas-tugas Majelis Pertimbangan TP TGR; Prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian, perlu segera diselesaikan melalui tuntutan ganti kerugian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan gani kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan gani kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah bagi pegawai negeri bukan bendahara, perlu menetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 5 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi dan Pengungkapan; Pembuktian Putusan dan Pelaporan; Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Penagihan; Pelaporan Penyelesaian TGR; Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Sanksi; Kerugian Barang Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah
agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan
dan akuntabel serta terwujudnya kepastian hukum dalam
upaya pemulihan kerugian daerah, perlu diatur
penyelesaian kerugian daerah yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun
kelalaian yang dilakukan oleh bendahara dan pegawai
bukan bendahara perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, meliputi subjek dan obyek, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah; kadaluwarsa; penghapusan dan pembebasan; penyetoran; pelaporan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
39 halaman; penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dengan pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah pegawai negeri bukan bendahara, maka perlu membentuknya dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; dan Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi dan Pengungkapan; Pembuktian, Putusan dan Pelaporan; Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Penagihan; Pelaporan Penyelesaian TGR; Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Sanksi; Kerugian Barang Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyelesaian kerugian d a erah, pe r lu menetapkan tat a car a pelak san san tu gas Maj elis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan u ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 53 Tahun 2010;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
PER BPK No. 3 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 22 Tahun 2002;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 614 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat