Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Keperawatan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak atas kesehatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam memenuhi hak atas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tenaga keperawatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan, sehingga perlu pengembangan dan pelindungan terhadap tenaga keperawatan;
c. bahwa Provinsi Jawa Timur berwenang mengatur tenaga keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Keperawatan;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Akreditasi Profesi;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
mengatur tentang tenaga keperawatan yang memuat tugas dan wewenang, perencanaan, pendayagunaan, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, kesejahteraan tenaga keperawatan, jaminan sosial, dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan Ponkesdes, kerja sama, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap masyarakat di Kabupaten Kotabaru yang perlu didukung melalui penyelenggaraan kesehatan yang adil dan merata yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19; Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diperlukan keterpaduan upaya kesehatan dengan pelibatan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat terpadu, komprehensif dan berkesinambungan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan; Sarana dan Prasarana Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Penyediaan Farmasi, Perbekalan Kesehatan, dan Makanan Minuman; Manajemen dan Informasi Kesehatan; Pengelolaan Informasi Kesehatan Dearah; Perizinan Bidang Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; Penghargaan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pendanaan Kesehatan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab III Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Komponen dan Perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab V Pemanfaatan Tarif
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa udara yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok
merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan
kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak
untuk membiasakan pola hidup yang sehat;
b. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif
bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dan memberikan kepastian
hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantul, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Kawasan tanpa Rokok; Larangan dan Pengendalian Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak Kawasan tanpa Rokok; Pertisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar manusia yang
pemenuhannya menjadi salah satu tanggung jawab
pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat; bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, lalu
lintas internasional, mobilitas penduduk dan
perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di
Kabupaten Blora dapat mempengaruhi perubahan pola
Penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah,
kejadian luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan
masyarakat yang membahayakan kesehatan
masyarakat; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam
penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Blora,
perlu dibentuk peraturan yang mengatur mengenai
penanggulangan penyakit menular; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IV Kelompok dan Jenis Penyakit Menular
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
Bab VI Sumber Daya
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhinya melalui upaya kesehatan demi tercapainya tujuan pembangunan kesehatan;
b. bahwa untuk menjamin upaya kesehatan yang berkualitas diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengelolaan tenaga kesehatan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi
dasar dalam melakukan pengelolaan tenaga kesehatan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan tenaga
kesehatan, merencanakan, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, membina mengawasi dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan serta melaksanakan kerja sama dalam negeri dibidang kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 11
Tahun 2020: UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2014:. PP Nomor 67 Tahun 2019; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 83 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pamerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Wajo.
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tanggung Jawab
Bagian Kedua Wewenang
BAB IV PENGELOMPOKAN DAN JENIS TENAGA KESEHATAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
BAB VI PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Perencanaan Tenaga Kesahatan
Bagian Ketiga Pengadaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penerimaan
Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Penempatan
Paragraf 3 Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan
Paragraf 4 Pemindahtugasan
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Pembinaan
Paragraf 3 Pengawasan
BAB VII PELINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TENAGA KESEHATAN
Bagian Kesatu Perlindungan Hukum Tenaga Kesahatan
BAB VIII ORGANISASI PROFESI DAN STANDAR PROFESI
BAB IX PENGEMBANGAN KOMPETENSI
BAB X SISTEM INFORMASI TENAGA KESEHATAN
BAB XI KERJA SAMA DAN SINERGITAS
BAB XII PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV PEMBIAYAAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVI Bab, 36 Pasal (21 Hlm) dan 4 Hlm. penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesehatan masyarakat merupakan
tanggung jawab pemerintah daerah yang merupakan
perwujudan upaya untuk memajukan kesejahteraan umum
dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional;
bahwa penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan
kecacatan yang tinggi serta menimbulkan dampak sosial
ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya
manusia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan
penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan
pemberantasan yang efektif dan efisien; bahwa upaya untuk mengatasi penyakit menular perlu
dilakukan pengaturan sehingga dapat dijadikan landasan
hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan
penyakit menular yang dilakukan secara terencana,
terkoordinasi dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penyakit Menular
Bab III Penanggulangan Penyakit Menular
Bab IV Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Koordinasi dan Jejaring Kerja
Bab VI Sumber Daya dan Teknologi
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penelitian dan Pengembangan
Bab IX Pemantauan dan Evaluasi
Bab X Pencatatan dan Pelaporan
Bab XI Larangan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 9 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, maka perlu ditetapkan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 72 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, strategi, prinsip dan ruang lingkup, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana pendukung, manajemen, informasi dan penelitian pengembangan, pemberdayaan masyarakat, perizinan dan pembinaan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
40 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan pelayanan kesehatanan secara sinergis berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka memberikan kekuatan mengikat secara hukum dan agar ditaati oleh masyarakat maka perlu menetapkan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi Strategi Prinsip Dan Ruang Lingkup, Pembiayaan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sarana Dan Prasaranan Pendukung, Manajemen Informasi Dan Penelitian Pengembangan, Pendanaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
40 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat