Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, LD.2008/NO.36, TLD No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pengawasan terhadap penduduk atau anggota masyarakat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Poso dipandang perlu dilakukan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.7 Tahun 1984; UU No.9 Tahun 1992; UU No.29 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2006; Keppres No.88 Tahun 2004; Perda Kabupaten Poso No.3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil di wilayah hukum Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, register dan pejabat pencatatan sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, persyaratan untuk memperoleh dokumen kependudukan dan surat keterangan tinggal sementara WNI dan orang asing, pencatatan sipil, persyaratan penerbitan dokumen hasil pencatatan sipil akta kelahiran/kematian/perkawinan/perceraian, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pelaporan, pengawasan, pembatalan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penertiban Kependudukan
Penjelasan : -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Tojo Una-Una; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan Kas, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian dan Penggunaan Surplus APBD, Pengendalian dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
53 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala agar berlangsung secara efektif, efisien dengan sasaran tertentu, diperlukan perencanaan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun sesuai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012 dan anggaran dengan sumber lainnya maka perencanaan pembangunan disusun dan dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012 Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Jagka Menengah Daerah; Sistematika Penyusunan Perencanaan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Data Dan Informasi; Kelembagaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; susunan organisasi; pembentukan UPTD kabupaten; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN USAHA - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan atas PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
maka Pemerintah Kabupaten Bungo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , meliputi: Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Penangguhan Kegiatan Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerja Sama Usahal Tumpang Tindih Wilayah dan Hak atas tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2009.
Pada saat ditetapkannya Perda ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan penutupan wilayah pertambangan; penunjukan pihak ketiga; Pedoman pelaksanaan, persyaratan, prosedur dan format Izin Usaha Petambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Tata cara kerjasama, penyelenggaraan usaha jasa pertambangan. Tata cara penerapan sanksi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan Luas Wilayah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 perlu diatur pedoman penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Hasil Usaha; Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga beserta peraturan
pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini, pengelolaan pembinaan, pengawasan selanjutnya disesuaikan dengan Perda ini.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2008
pertambangan umum, minyak dan gas bumi-penyelenggaraan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD. 2008/ No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dikelola secara efisien, transparan, berwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang merugikan masyarakat dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi perlu mengatur dan menetapkan ketentuan penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum, minyak, dan gas bumi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak, dan Gas Bumi yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inventarisasi, Penerimaan Daerah dari Kegiatan Pertambangan Umum Minyak dan Gas Bumi, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ganti Rugi, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.KAB.BOLMUT/NO.34; TLD.NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat