PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi hutan dan produktif dan terlindungi yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, perlu pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dapat memberikan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanPerindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 402 ayat (2) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah wajib
disesuaikan, maka untuk itu Peraturan Daerah Rokan
Hulu Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu
Jaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemerhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri atas 19 Bab dan 92 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja, Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai Perumda RHJ, Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Perusahaan, Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan, Pengelolaan Barang Milik Perumda RHJ, Pengadaan Barang dan Jasa dan Penghapusan, Kerjasama Perumda RHJ dengan pihak ketiga, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembinaan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Periodesisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan
Daerah Nomor 33 tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2002 Nomor 33), telah menjadi 1 (satu) periodesisasi jabatan;
b. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan
Hulu Jayaberalih pada Perumda RHJ.
c. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada
Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ.
d. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ.
e. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan
Peraturan Perumda RHJ.
f. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama
Perumda RHJ;
g. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah
Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan
pegawai Perumda RHJ; dan
h. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya
sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan
Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang
berwewenang.
41 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5, LL KAB.SEKADAU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan dan lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.18 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.4 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.6 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2014, Pergub No.103 Tahun 2020, Perda No.8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan; Ruang Lingkup; Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Kewajiban Pemegang Izin; Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pelaporan, Pembinaan dan Penagwasan; Ketentuan Pidana; ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
20 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan yang berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing, Sehingga guna memajukan potensi subsektor Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan, Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan, Perizinan Dan Rekomendasi, Peningkatan Nilai Dan Pemasaran Hasil Usaha Perkebunan, Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kerja Sama Dan Kemitraan, Koordinasi, Data Dan Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan, Pembiayaan, Insentif Dan Disinsentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN HUTAN KOTA - TANJUNG JABUN TIMUR 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan
Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.71fMenhut-IIf2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota
UU 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2004; UU 26 Tahun 2007; UU 32 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2013; PP 63 Tahun 2002; Permenhut 71 Tahun 2009; Perda 6 Tahun 2019
Perda 4 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Hutan Kota sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan, Ruang Lingkup, Penunjukan HUtan Kota, Pembangunan Hutan Kota, Penetapan Tanah Negara, Tanah Hak bukan Milik Daerah dan Tanah Hak Milik Daerah sebagai Hutan Kota, Pengelolaan Hutan Kota, Kompensasi pada Tanah Negara dan Tanah Hak bukan Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Hutan Kota, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan Penyelenggaraan Hutan Kota, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
-bahwa wilayah Kabupaten Berau mempunyai sumber daya alam yang sangat berpotensi untuk pembangunan perkebunan;
-bahwa pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program Pemerintah Daerah Kabupaten Berau di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Perkebunan, Penggunaan Lahan Untuk Usaha Perkebunan, Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020
KEMITRAAN DAN PENETAPAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
ABSTRAK:
a. Bahwa aktivitas tataniaga Tandan buah segar kelapa sawit sebagai kegiatan ekonomi masyarakat diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memberikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan kepada masyarakat
b. Bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Tengah sehingga memerlukan regulasi yang saling menguntungkan petani, pedagang dan pabrik kelapa sawit
1. Undang undang nomor 39 tahun 2014
2. Peraturan menteri pertanian nomor 98 /Permentan/KB.120 /1/2013
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan /KB. 120/1/2018
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit
b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS
c. Acara pembelian dan pembayaran TBS
d. Mekanisme penetapan harga
e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit
f. Pengawasan
g. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
6 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
bahwa kebakaran lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang
mengakibatkan kerugian yang besar secara ekologi,
ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam upaya memelihara dan menjamin
kelestarian lahan, perlu dilakukan pengendalian
kebakaran lahan secara terencana, terpadu dan
komprehensif. Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi:
a. Pencegahan;
b. Pemadaman Kebakaran Lahan;
c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Koordinasi dan Kerjasama;
f. Sistem Informasi dan Komunikasi;
g. Pemantauan;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Pendanaan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 17 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA LAHAN GAMBUT
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang perlu pengelolaan lahan gambut yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan;
meningkatnya pemanfaaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan
mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas yang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar;
Dalam rangka mewujudkan tata kelola lahan gambut dimaksud, daerah berkewajiban menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Tata Kelola Lahan Gambut, meliputi: Perlindungan dan Pengelolaan; Perlindugan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kawasan Ekosistem Gambut; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Disinsentif; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penyidikan; Jangka Waktu dan Kedudukan Tata Kelola Lahan Gambut; Monitoring dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pada saat perda ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4(empat) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
18 hlm.; Pejelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat