Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2009/No.30,TLD No.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka perlu pengaturan kembali terhadap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banggai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No, 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No,. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No, 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir No. 95 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kabupaten banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daeramaksud dan tujuan; pejabat pengelolaan barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; penandatanganan; pembinaan , pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntuan ganti rugi; pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan; sanksi administrasi dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2007
35 Halaman: penjelasan: 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Pompanua maka perlu melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan Pompanua Riattang; berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dinyatakan bahwa Desa Pompanua Riattang layak untuk berubah status menjadi Kelurahan Pompanua Riattang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA POMPANUA RIATTANG MENJADI KELURAHAN POMPANUA RIATTANG KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati Banyumas telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
910/468/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
daerah Kabupaten Banyumas tentang
APBD Tahun Anggaran 2010 dan
Rancangan Peraturan Bupati Banyumas
tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 27 Tahun 2009
retribusi sertifikasi laik hygiene sanitasi rumah makan restoran serta industri rumah tangga pangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2009/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Serta Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kuliatas Rumah Makan, Restoran yang baik dan produksi pangan industri rumah tangga yang aman, bermutu, bergizi dan beragam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Sertifikasi Link Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Serta Industri Rumah Tangga Pangan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Ketentuan Sertifikasi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna, Tata Cara Dan Syarat Pengajuan Sertifikasi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Masa Berlaku Sertifikasi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pengawasan dan Instansi Pemungut, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG TARIF AIR MINUM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengaturan mengenai Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui Dewan Pengawas;
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang berlaku.
UU No. 5 Tahu 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmenag Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Muko Muko No. 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin pemanfaatan-pembuangan air limbah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka peaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke Tanah, maka perlu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianT perkebunan, maka patut dikenakan biaya ietribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor I Tahun 2007 tentang Retribusi izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) perlu dilakukan Penyesuaian;
d. bahwa berkaitan dengan huruf c di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2A07, Nomor 66) perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2OO7, Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 27 Tahun 2009
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone perlu dilakukan pemanfaatan ruang; b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - pokok Agraria
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
6. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
9. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
10. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
14. Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Usaha Jasa Konstruksi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Peran Masyarakat
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat