Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota telah melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dan berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pelayanan publik serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu disesuaikan
UU No 28 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2006; PERDA Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah fiubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2012
Peraturan Wali Kota ini mengatur Peraturan Wali Kota tentang Pelimpahan Sebagia Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, dan Kewajiban; 3. Penyelenggara Paten; 4. Jenis Kewenangan yang Dilimpahkan; 5. Pembiayaan dan Penerimaan; 6. Pembinaan, Pelaporan, Pengawasan, dan Evaluasi; 7. Prosedur Penandatanganan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada
Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 7 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelaksanaan pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan berupa pemberian IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat tahun 2019 terhitung sejak diundangkannya Peraturan Wali Kota ini
51 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru No 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, maka perlu dilakukan perubahan Pengaturan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diubah sebagai berikut: 1, Ketentuan Pasal 7, 2. Ketentuan Pasal 10, 3. Ketentuan Pasal 11, 4. Ketentuan Pasal 13, 5. Ketentuan Pasal 14, 6. Ketentuan Pasal 15, 7. Ketentuan Pasal 16, 8. Ketentuan Pasal 17, 9. Ketentuan Pasal 18, 10. Ketentuan Pasal 19, 11. Ketentuan Pasal 20, 12. Ketentuan Pasal 21, 13. Ketentuan Pasal 22, 14. Ketentuan Pasal 25, 15. Ketentuan Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan guna menunjang kelancaran tugas bidang kepegawaian agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas Bidang Kepegawaian;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15
September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 123);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 387);
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2011 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 111);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 75).
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pelimpahan Wewenang Penandatanganan naskah dinas Bidang Kepegawaian; Penandatangan (Walikota berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian di Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat; dan c. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan yang mengatur tentang tata cara, prosedur pelaksanaan dan mekanisme pengurusan surat izin belajar diatur tersendiri dalam suatu Peraturan Kepala Daerah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Medan No. 6 Tahun 2018 Ttg Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengelolaan persampahan telah diatur dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, dimana beberapa ketentuan di dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No.03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018
Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, antara lain pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas pada Kecamatan di lingkungan Pemda. DIatur juga bahwa ketentuan dalam Bab IX Pasal 19 pada Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu yang harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 64 Tahun 2016, PP No. 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/XII/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dimuat mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagaimana Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan ketentuan pasal 3 ayat ( 2) angka 10 Peraturan walikota Nomor 82 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan guna melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 4 Th 2010; Perda No 8 th 2016; Perwal No 82 Th 2016.
PERWALI Kota Padang Panjang No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari walikota padang panjang kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dari Walikota Padang Panjang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakaan kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Padang Panjang dan yang menjadi urusan pemerintah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Walikota Padang Panjang, perlu ditetapkan Pendelegasian Wewewenang dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Walikota Padang Panjang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Kelembagaan
Bab III Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab IV Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon. Untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat,
Unit Pelayanan Satu Pintu yang melekat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal perlu diberikan delegasi kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkap Peraturan
Walikota Ambon tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2018
PERWALI Kota Kendari No. 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
b
c
.
.
penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
didaerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya beberapa Pengalihan beberapa
Urusan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas beberapa
pelimpahan Kewenangan dan penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan
dan non Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
ten tang
Republik
L
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di bidang
Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 188/32/453/ 159,
No.M .HH-08.AH.O 1.01.2009 ,No.60 / M-DAG /PER/ 2 / 2009,
Per-30/MEN/XII/2009. No. 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha;
12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggara Pelayanan Publik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman dan Tata Cara perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011Nomor9).
17. Surat Edaran Nomor 500/ 1191/V /BANGDA Tahun 2009
tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
JENIS-JENIS IZIN USAHA
KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat