Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2011/NO 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; a dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Malinau serta sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim Cabang Malinau. Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan- dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan ini mengenai penambahan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD Kaltim dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan memastikan bahwa penyertaan modal dilakukan secara efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, memperluas akses dan cakupan pelayanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan guna mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals), serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan daerah air minum Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nornor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nornor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2011
ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, modal perusahaan daerah, pengawasan dan pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong produktifitas perusahaan daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah kabupaten Banjarnegara memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah; bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik pemerintah dan/atau milik swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal DaerahKepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini memuat ketentuan terkait penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah di kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2011/NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Malinau serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malina. Maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan- dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan ini mengenai penambahan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta memastikan bahwa penambahan modal dilakukan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat