PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Diubah dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 69 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Obat Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.98 Tahun 2014, Perpres No.91 Tahun 2017, Permentan No.18/Permentan/OT.140/4/2009, Permendagri No.83 Tahun 2014, rmendag No.70/M-DAG/PER/12/2013, Perka BKPM No.12 Tahun 2009, Permentan No.3 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 Tahun 2016, Perwako No.69 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 1 dan Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 745 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 213 Tahun 218 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota kepada Camat
ABSTRAK:
Pelimpahan pelaksanaan sebagian urusan Wali Kota kepada Camat telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018, namun dalam perkembangannya untuk menunjang peningkatan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan bidang kesehatan, sebagian urusan bidang pendidikan dan bidang kesehatan perlu dilimpahkan kepada Camat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Bandung No 8 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1407 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Wali Kota Kepada Camat diubah
24 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 213 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 745 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 213 Tahun 218 tentang Pelimpahan Pelaksanaan Sebagian Urusan Walikota kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD Kota Mojokerto Tahun 2018 No 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pendelegasian Kewenangan;
4. Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota Mojokerto ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN OLEH WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pariwisata Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2003 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolingggo Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Reklame (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Peraturan walikota ini;
3. Tujuan di tetapkannya Pewali ini;
4. Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan oleh Walikota kepada Kepala Dinas;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penandatanganan Naskah Perizinan Pelayanan Terpadu Oleh Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 94), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 70 Tahun 2018
PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Diubah dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penyelenggaraan perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianakPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui online Single submission (OSS);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.98 tahun 2014, Permendagri No.54 tahun 2009, Permendagri No.83 tahun 2014, Perka BKPM No.12 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Pelimpahan Wewenang; Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Yang Menjadi Kewenangan DPMTKPTSP; Tata Kerja kooridnasi dalam rangka perizinan yang dilimpahkan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota nomor 14 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianak
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali KOta Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tantang Pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan peraturan wali kota Cilegon tentang pelimpahan sebagian kewenagan wali kota kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014; PP No 19 Th 2008; PP No 18 Th 2016; PP No 17 Th 2018; Pemendagri No 4 Th 2010; Keputusan Mendagri No. 138-270 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 14 Th 2014; Pewal Kota Cilegon No 81 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 82 Th 2016; Keputusan Wali Kota Cilegon No 060/Kep.20-ORB/2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Urusan; 3. Kewenangan Camat; 4. Keterkaitan; 5. Pelaporan, monitoring dan Evaluasi Serta Pembinaan; 6. Pembiayaan dan Penerimaan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wali Kota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyrakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan perizinan yang terpadu; bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang pendelagsian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepalal DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Medan ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.8 Drt Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP NO.35 Tahun 1992 ; PP No.96 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2014 ; PerPres No.97 Tahun 2014 ; PERMENDAGRI NO.24 tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 ; PERMENDAG No.90/M-DAG-PER-12-2014 ; PERMENPERIN No.64/M-IND/PER/7/2016; PERMENPAR No.18 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016 ; PERWALI Kota Medan No.1 Tahun 2017.
Peraturan Walikota medan Ini mengatur tentang Ketentuan umum, Modal dan Tujuan, Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan, Pelaporan, pembinaan dan pengawasan dari Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi
yang kondusif serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu
mendelegasikan sebagian kewenangan dimaksud kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Menimbang bahwa pendelegasian sebagian kewenangan beberapa perizinan
dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dalam rangka
penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif
dan efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat, Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti karena sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pendelegasian Kewenangan Dan Jenis Jenis Perizinan Serta Non Perizinan, Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan
Perizinan dan Non Perizinan, laporan realisasi penerbitan surat izin dan nonperizinan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan
Walikota Palembang Nomor 02 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat