Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal adalah merupakan salah satu elemen penting dalam peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga perlu untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sebagai stimulus untuk penanaman modal di daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberiaan Insentif dan Pemberian Kemudiaan Penanaman Modal Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemberiaan Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;Kriteria Pemberiaan Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;Dasar Penilaian Pemberiaan Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Jenis Usaha Yang Mendapatkan Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal;Bentuk Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1962; UU No.25 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; dan Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Jenis Penyertaan Modal Daerah; Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah terdiri dari Pemilikan Saham, Kerjsama, Deposito; Besaran Penyertaan Modal; Larangan Penyertaan Modal; Pengurangan dan Berakhirnya Penyertaan Modal Daerah; Tim Penyertaan Modal Daerah; Hal Mewakili; Hasil Usaha; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011
Penanaman modal adalah merupakan upaya untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian; penanaman modal di daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal dengan membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969;
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
MENGATUR TENTANG PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4812);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 13/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim.
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan untuk menambah investasi dan devidennya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan Daerah dalam membiayai program kegiatan.
Besarnya Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jatim adalah sebesar Rp.999.149.360,53
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3; TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud Dan Tujuan; Bab III Penyertaan Modal; Bab IV Penganggaran Dan Realisasi; Bab V Bagian Laba/Deviden; Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat