Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan modal Perusahaan Daerah Air Minum dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi standar kesehatan guna menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi masyarakat Ketapang, perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada perusahaan dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 1986, Permendagri No.12 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tingkat II No.3 Tahun 1985, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal , Bagian Laba, Pengelolaan Dan Penatausahaan, Laporan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 11 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.25, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan; 2) sumber dan permodalan; 3) pengelolaan dan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Sukoharjo menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, kewenangan penanaman modal, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
24 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program lnternasional Milenium Development
Goals (MDG's) tahun 2015 dan program 10.000.000 (sepuluh juta)
Sambungan Rumah (SR) sampai pada tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Operasional Perusahaan
Bab IV Penganggaran
Bab V Bentuk
Bab VI Jumlah dan Sumber
Bab VII Tata Cara Pencairan
Bab VIII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 7 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 21 Tahun 2001;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih belum terpenuhi, hal ini dikarenakan masih terbatasnya kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dalam menjalankan fungsinya untuk mendistribusikan air bersih secara merata bagi masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau No.6 Tahun 2008, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Besaran Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Tata Cara Pencairan, Pembagian Keuntungan, Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
penanaman modal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan kesejahtera masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya kepastian hukum dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.25 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2003; UU No17 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU no10 Tahun 2004; UU No32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Thun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 1986; PP N0.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; PERPRES No.90 Tahun 2007; PERPRES No.27 Tahun 2009; PERPRES No.36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02Men/II/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.14 Tahun 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas da Tujuan mengenai Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawabn Penanaman Modal, Lokasi Usaha, Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, serta Pengembangan Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2011
Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pernambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2011;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 17 tahun 2003;4.UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 7 tahun 2004
;7.UU No. 10 tahun 2004;8.UU No. 15 tahun 2004;9.UU No. 32 tahun 2004
;10.UU No. 33 tahun 2004;11. PP No. 16 tahun 2005;12.PP No. 54 tahun 2005
;13.PP No. 58 tahun 2006;14.PP No. 6 tahun 2006;15.PP No. 38 tahun 2007
;16.PP No. 67 tahun 2005;17.PP No. 29 tahun 2009;18.PD No. 33 tahun 1995
;19.PD No. 14 tahun 2002;20.PD No. 9 tahun 2007;21.PD No. 1 tahun 2008
;22.PD No. 6 tahun 2009;23.PD No. 11 tahun 2009;24.PD No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan penyertaan modal;3.penambahan penyertaan modal;4.pelaksanaan penyertaan modal;5.hak dan kewajiban
;6.pelaporan;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat