PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemkab Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang meliputi: maksud dan tujuan; penyertaan modal; deviden penyertaan modal; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalan Perda ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, melalui perluasan investasi pemerintah daerah khususnya dalam penyertaan modal daerah pemerintah Kabupaten Tangerang, serta untuk memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah dan deposito pemerintah Kabupaten Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945 ;2. UU No. 5 tahun 1962;3. UU No. 23 tahun 2000;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 25 tahun 2007
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 58 tahun 2005;12. PP No. 6 tahun 2006
;13. PP No. 1 tahun 2008;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 39 tahun 2008
;16.PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.bentuk inventasi daerah
;4.bidang inventasi daerah;5.sumber dana inventasi daerah;6.kewenangan pengelolaan inventasi daerah;7.pedoman pengelolaan inventasi daerah
;8.hasil usaha;9.pembinaan dan pengawasan;10.ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
adanya pengembangan kinerja perusahaan; bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan pemenuhan
kebutuhan air bersih kepada masyarakat, maka perlu
adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Pekalongan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2011
penyertaan modal pemerintah - perusahaan daerah bank perkreditan rakyat - bank kredit kecamatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspa Kencana Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes merupakan pelaku ekonomi dalam perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang mempunyai peranan penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes tersebut maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu menambah penyertaan modal; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan ( PD BPR BKK ) Di Propinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes untuk memberikan tambahan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo; Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Brebes dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Puspakencana Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusda BPR Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Banharjo, PD BKK Brebes dan PD BPR Puspa Kencana Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur antara lain maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bagi hasil laba/kerugian dan laporan penyertaan modalnya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2011.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal daerah merupakan upaya daerah untuk mengelola potensi sumber daya yang dimilikinya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah untuk menciptakan dan perluasan lapangan kerja sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penanaman modal daerah dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah dan dapat mendorong penanam modal untuk menanamkan modalnya di daerah perlu diciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif melalui pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah;
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat