Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan
PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
NonPerizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten / kota kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada
Kabupaten/ Kota sehingga perlu perubahan Peraturan
Wa-likota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
3. Undang-Undang 25 Tahun 2O07 tentang Penanaman
Modal;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik;
8. Peraturan Fresiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tertang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Nonperizinal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Peitzinan dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 15), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA dpmptsp - PELIMPAHAN KEWENANGAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2021/NO.11, TBD.2021, LL SETDA KOTA AMBON : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan Pelimpahan wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota mendegelasikan kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. Dengan adanya beberapa perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Midal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Seiring berjalannya waktu terdapat jenis perizinan baru yang harus diatur oleh pemerintah Kota Lubuklinggau, maka perlu diadakan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERMENAGRARIA/BPN No. 17 Tahun 2019; PERKABKPM No. 1 Tahun 2020; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERKABKPM No. 7 Tahun 2016; PERKABKPM No. 13 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019; PERWALI No. 53 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai jenis-jenis perizinan, kewenangan penandatanganan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali;
b. bahwa dalam pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran perlu ditetapkan kriterianya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 12 Tahun 2019
5. Perpres No. 16 Tahun 2018
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 77 Tahun 2020
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 04 Tahun 2021
perubahan atas peraturan walikota - pedoman perjalanan dinas pemerintah kota batam
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 791
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang untuk a penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
UU No. 23 Tahun 2004; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
Ketentuan angka 39 dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah; setelah ayat (8) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Ketentuan ayat (2) huruf g dan ayat (9) dihapus; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah; Diantara Bab VII dan Bab VIII ditambah 1 (satu)
Bab dan 1 (satu) Pasal yakni Bab VIIA dan Pasal
18 (a)
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 226 ayat (1) perlu adanya Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat. Perlu dilakukan Penyesuaian dan Perubahan atas Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam, yakni penyesuaian terhadap kewenangan yang diberikan kepada Camat dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Pagar Alam kepada Camat dalam Kota Pagar Alam
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 25 Tahun 2009;
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 11 Tahun 2020;
5. PP Nomor 5 Tahun 2021;
6. Perpres Nomor 97 Tahun 2014;
7. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017;
8. Permen Koperasi dan UMKM Nomor 11 Tahun 2018;
9. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 30 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
b. penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
c. penerbitan, penolakan, pembalalan, dan pencabutan izin;
d. legalisasi salinan izin;
e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis.
f. pembinaan dan pengawasan: dan
g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan NonPerizinan Dari Wali Kota Bandung Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 56 Tahun 2020
PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BATAM DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Batam, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam Dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Peraturan Walikot
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 750) diuba
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Setelah Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 47A Penerbitan SKA oleh DPM PTSP dilaksanakan setelah ditetapkannya DPM PTSP sebagai Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan ditetapkannya Pejabat Penandatangan SKA dilingkungan DPM PTSP oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perisinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat