Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993;Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyertaan modal daerah pada BUMD dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. PT. BPD Jawa Tengah;
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Wonosobo (PD. BPR BKK Wonosobo);
c. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kertek (PD. BKK Kertek);
d. Perusahaan Daerah Bhakti Husada (PD Bhakti Husada);
e. PT. Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PT. PRPP Jawa Tengah); dan
f. PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo (PD. BPR Bank Wonosobo).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2012.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
ABSTRAK:
Penyelenggaraaan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan kabupaten/kota dengan tujuan mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif dan menarik.
UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 1988; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 4 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 36 Tahun 2010.
Berdasarkan Perda ini yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal, sedangkan
penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Perda ini menetapkan batasan definisi istilah yang digunakan. Mengatur mengenai bentuk usaha dan kedudukan; tata cara penanaman modal; penyelenggaraa urusan penanaman
modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; fasilitas penanam modal; sanksi administrasi; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; perlindungan hukum; penyidikan dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011
penyertaan - modal - daerah - pada - pihak - ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2011/140 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 59 Tahun 2007 maka perlu adanya pengaturan Penyertaan Modal Daerah Pada pihak Ketiga yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 45 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UUNo. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 1995; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri no. 1 Tahun 2984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk PPenyertaan Modal Daerah, Besarana Penyertaan Modal daerah, Penyertaan Modal daerah, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah, Hak Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.9/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang dan guna perluasan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya perubahan nomenklatur pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Dan Nama Perusahaan, Tempat Kedudukan Dan Logo, Asas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha, Modal, Organ Pd Bpr Bank Pemalang, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Laporan Tahunan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL - SEL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada PT. Bank Sul - Sel, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul - Sel, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun
2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Sul - Sel.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Mengatur perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul -Sel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul -Sel.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel;
Bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel sebagaimana dimaksud , perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam
rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif
dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang
diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2008 tentang pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan
penanaman modal didaerah dinyatakan bahwa ketentuan mengenai
pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur
dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah.
PEMBERIAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN BERINVESTASI DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusi, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal, pemberian kemudahan, kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kota Kendari dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan ; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten / Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 5 Tahun 1984 ; UU No. 25 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 5 Tahun 1999 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 19 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 40 Tahun 2007 ; UU No. 11 Tahun 2008 ; UU No. 14 Tahun 2008 ; UU No. 20 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 50 Tahun 2007 ; PP No. 45 Tahun 2008 ; Perpres No. 27 Tahun 2009 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; Perda No. 16 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, peningkatan penanaman modal, ketenagakerjaan, bentuk badan usaha dan kedudukan , bidang usaha, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan, sanksi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penanaman Modal
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Padang tahun 2011 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas (PT) Balairung Citrajaya Sumbar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat