Pedoman-Pola Klasifikasi-Arsip-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 38, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pekeriaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebjakan Tata persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/ 2007, maka aturan-aturan yang menyangkut bidang persuratan dan kearsipan Departemen Pekerjaan Umum perlu ditinjau kembali dan disempurnakan
bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan Departemen pekerjain Umum, pota Klasifikasi Arsip merupakan salah satu sarana pokok dalam pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 66 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Digunakan sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan
penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Keputusan Menteri No 103/KPTS/1986 tentang Penetapan Pola Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum Edisi Kedua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 36, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa tata persuratan dan kearsipan memegang peranan yang penting dalam administrasi perkantoran;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kersipan Departemen Pekerjaan Umum sulit untuk dilaksanakan sehingga perlu diamanatkan untuk diatur tersendiri;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang pembentukan kabinet Indonesia Bersatu;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 171/1993 tentang pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan diubah sebagian
3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 55, BN.2019/ 1176 (26 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk menjamin pengelolaan Arsip Vital yang andal dan keselamatan keamanan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; PP No 61 Tahun 2010; PP No 28 Tahun 2012; Perkep Arsipnas No 6 Tahun 2005; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja dalam mengelola Arsip Vital, bertujuan:
a. mewujudkan pengelolaan Arsip Vital yang andal yang mampu menjamin tersedianya Arsip Vital dengan cepat, tepat, dan aman;
b. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip Vital sebelum maupun sesudah bencana;
c. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi Kementerian;
d. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari Arsip Vital; dan
e. meningkatkan mutu pengelolaan Arsip Dinamis Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 4, BN 2024 (185); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Permenkes No. 30 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 684/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis Departemen Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1414/Menkes/SK/XII/2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Departemen Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1019/Menkes/SK/V/2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 30, BN.2012/NO.691/ kemkes.go.id : 5 Hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 23, BN 2019/NO 878; PERATURAN.GO.ID 84 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat