Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah KabupatenLangkat memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007;
PP Nomor 5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 45 Tahun 1995; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 6 Tahun 2005; Perdakab Langkat Nomor 28 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Di dalamnya diatur tentang maksud dan tujuan; prinsip penyertaan modal; bentuk penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan
modal; hasil usaha; serta pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Ketentuan mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan/Peraturan Bupati.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan
usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan U saha lainnya adalah merupakan salah satu sarana untuk
menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Pasal 75; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Batang kepada
Badan U saha Milik Daerah dan Badan U saha lainnya;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ndang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, sumber penyertaan modal, bentuk dan besaran penyertaan modal pemerintah daerah, syarat penyertaan modal, tata cara dan pelaksanaan penyertaan modal, penyertaan modal untuk pendirian badan usaha, pembelian saham, dan penempatan modal pada BUMD, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/141 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (6) berdasarkan Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008 maka guna menajmin kelancaran, ketertiban serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU no. 5 Tahun 1984; UU no. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Bidang Usaha Penanaman Modal, Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Perencanaan Dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Penanaman Moda, Pengembangan Penanaman Modal, Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menegah Dan Koperasi, Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sanksi administrasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Tanah Hutan Pinus II merupakan salah satu Barang Milik Daerah yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah sehingga dalam rangka untuk memanfaatkan dan mengelola serta menjaga kelestarian Tanah Hutan Pinus II, maka Pemerintah Daerah perlu menunjuk pihak lain yang diharapkan dapat mengelola, memelihara serta menjaga kelestarian tanah hutan Pinus II, sehingga keberadaan tanah Hutan Pinus II dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. PDAM Intan Banjar sebagai Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Banjar yang berada di wilayah hukum Banjarbaru dianggap mampu untuk mengelola, memelihara serta menjaga kelestarian Hutan Pinus II
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepemendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar untuk tahun 2011 berupa Tanah Hutan Pinus sebesar Rp10.375.000, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Penentuan Hasil Usaha;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai
modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah
tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi;
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1994; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari
kepada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.10/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 10 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Perusahaan, Nama, Tempat Kedudukan Dan Logo, Jenis Usaha, Sifat Dan Tujuan, Modal, Organ Pd Aneka Usaha, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Keuangan Dan Kegiatan Pd Aneka Usaha, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perbub Daerah Kabupaten Bondowoso No 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli
daerah, perlu dilakukan penambahan permodalan kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Timur pada tahun 2011 dan tahun-tahun
berikutnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk
Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Cabang Bondowoso.
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur ditetapkan jumlahnya sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua
puluh lima milyar rupiah) yang akan direalisasikan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat