KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, PD. 2018/32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengingat 1.. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PengeloJaan Sampah Rurnab Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sam.pah Rumah Tangga dan Sampah. Sejenis Sampah Rumah Tangga.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
09 Tahun 2002 Tent.ang Tata Cara Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah {Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARAANJAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
NOMOR 32 TAHUN 2018
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan. Untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kota Salatiga yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam bentuk Dana Pinjaman Bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta pengembangan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah kota, perlu mengatur mengenai pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk Dana Pinjaman Bergulir adalah berupa uang. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir dilaksanakan UPTD yang menerapkan BLUD. Sasaran penerima Dana Pinjaman Bergulir adalah Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir melalui Lembaga Perantara. Penerima Dana Pinjaman Bergulir yang disalurkan tanpa melalui Lembaga Perantara ditetapkan oleh Pimpinan BLUD-UPTD. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir kepada penerima Dana Pinjaman Bergulir yang dilakukan secara langsung oleh BLUD-UPTD dilakukan atas dasar perjanjian antara pimpinan BLUD-UPTD dengan penerima Dana Pinjaman Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Dana Pinjaman Bergulir yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata sangat potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan industri pariwisata selama ini dilakukan secara sektoral, maka dalam rangka meningkatkan pengembangan dan pengelolaan industri pariwisata secara terpadu dan profesional di Kabupaten Purbalingga perlu adanya penguatan lembaga dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang usaha kepariwisataan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kbaupaten Purbalingga Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2009; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1), ayat (3), ayat (5) Pasal 8 dan menghapus ayat (4) Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada ayat (2) Pasal 14, perubahan pada ayat (2) Pasal 22, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25, perubahan ayat (5) Pasal 27, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46, perubahan pada ayat (2) Pasal 55, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 77 dan penyisipan ayat (2a) Pasal 77, eprubahan pada Pasal 82, perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan pada ayat (1) Pasal 91, perubahan ayat (3) Pasal 94, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95, perubahan pada Pasal 96, perubahan pada Pasal 97, perubahan pada Pasal 98, perubahan pada Pasal 111, perubahan pada Pasal 113 dan penambahan ayat (2) dan ayat (3), penghapusan Pasal 114, Pasal 115, perubahan pada Pasal 128, penghapusan Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 21/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 09 TAHUN 2013
TENTANG
ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kriteria ukuran minimal pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 09 TAHUN 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD, rincian Pendapatan daerah, PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan, lampiran APBD dan keadaan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat sila kelima Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus memberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai yang ada di masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab, wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah. Dengan demikian untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014: Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu diatur tentang asas, maksud dan tujuan dari pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum yang domisili usahanya di Daerah wajib menyelenggarakan program TJSLP. Pengelolaan TJSLP terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengelolaan TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk BPTJSLP. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan BPTJSLP bersifat koordinatif dan konsultatif.
Walikota dan DPRD melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan TJSLP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
a. kegiatan TJSLP yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
b. kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan dalam rangka mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas untuk mencapai kesejahteraan diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, penghargaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, BD.2018/NO.29, LL Kab. Kubu Raya : 39 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan rincian belanja berdasarkan pengajuan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 150/BPKD/2018 tentang Penetapan Penerima dan Jumlah Bantuan Operasional Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 serta Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk Integrated Participatory Development and management of irrigation program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu) Nomor PHD-066/IPDMIP/PK/2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaraan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 21 Tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.13 Tahun 2017, Perbup Kubu Raya No.61 Tahun 2017, diubah Perbup Kubu Raya No.21 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Penjelasan sebanyak 34 (tiga puluh empat) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat