Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun pemuda kota Sukabumi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam angka melaksanakan kewenangan Perda Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan , Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Penghargaan , Pendanaan , Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan
masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan
berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaran keolahragaan di Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, ruang lingkup olah raga, pembinaan dan pengembangan olah raga, pembinaan dan pengembangan olahragawan, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penetapan standarisasi, akareditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP 18 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani serta sebagai upaya peningkatan kebugaran dan kesehatan serta dalam rangka pencapaian prestasi bagi masyarakat Kabupaten Luwu maka pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian pembangunan di daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Luwu perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang No 9 Tahun 1953;
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden No Tahun
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian 3 Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat perlu dilakukan upaya pembangunan dibidang keolahragaan untuk melaksanakan pembangunan dibidang keolahragaan perlu meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat Nasional dan Internasional, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi; Kedudukan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Tenaga Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyediaan Prasarana dan Sarana; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014
Pembangunan kepemudaan memerlukan pelayanan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Dearah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan yang diimplementasikan dengan membentuk perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kepemudaan; kegiatan penyadaran; kegiatan pemberdayaan; pengembangan kepemimpinan; kegiatan pengembangan kewirausahaan; pelaksanaan pengembangan kepeloporan; peran aktif pemuda; kemitraan; penyediaan prasarana dan sarana; organisasi kepemudaan; penghargaan; sumber dana lain yang sah; organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda diatur dengan Peraturan Gubernur.
17 hlm, penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi diberbagai even yang diselenggarakan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 8 Tahun 2005 perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004; UU 3 Tahun 2005; UU 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEOLAHRAGAAN;
4. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;
6. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA;
7. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA;
8. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;
9. PENGHARGAAN;
10. KOORDINASI DAN PENGAWASAN;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. PENDANAAN;
13. SANKSI ADMINSTRATIF;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional berupa masyarakat Indonesia yang seutuhnya, sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas. Diperlukan instrumen hukum dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Ogan Ilir yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat