Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GUNJAN ASRI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WILAYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Desa Gunjan Asri berkedudukan di Dusun Gegurik. dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja. BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Gunjan Asri BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa Gunjan Asri,dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.. BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadana bersama Penjabat Kepala Desa Gunjan Asri. BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Gunjan Asri sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Sukadana dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa AkarAkar yang berdomisili di Desa Gunjan Asri menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Gunjan Asri. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sleman Nomor 42.1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kegiatan Dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan diarahkan untuk penanggulangan
kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa pasca pengakhiran Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
meninggalkan hasil aset kelembagaan, aset hasil
kegiatan, dan aset sumber daya manusia yang perlu
dilestarikan;
bahwa upaya pengelolaan dalam rangka pelestarian
kegiatan serta aset Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan belum diatur secara
khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah
sebagai pedoman di Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab; Pengelolaan Kegiatan Dan Aset; Pelaporan; Pengawasan Dan Pembinaan; Kemitraan Dan Kerjasama; Pendanaan; Penyelesaian Perselisihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 42.1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA ANDALAN KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan pubtk guna terw,ujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk desa melaiui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Andalan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
1. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten l,ombok Utara di provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1S5);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Dusun Embar-embardan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Andalan
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Andalan oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Andalan
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset Kepala Desa Akar-akar bersama Penjabat Kepala Desa Andalan kepada Pemerintah Desa Andalan.
.BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Andalan.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di di Desa Andalan menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Andalan. serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di ddesa dapat dilakukan melalui pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tujuan dan prioritas pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, sistem informasi kawasan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Boyolali, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan;
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan dan pembagunan kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS 2 (DUA) PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TUBAN YANG BERKAITAN DENGAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan 14;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Atas 2 (Dua) Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban yang Berkaitan Dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai pencabutan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
mencabut 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2012
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan;
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PANSOR KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatlan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Pansor Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok
Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, Pembangunan
dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya
kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten
Lombok Utara, maka dipandang perlu membentuk
desa melalui pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Tujuan pembentukan desa selelos Kecamatan Gangga Kabupaten lombok
utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan Pengawasan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jalan kabupaten; Jalan Desa; Bagian-Bagian Jalan; Status dan Fungsi Jalan; Penetapan Kelas Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Izin dan Dispensasi; Garis Sempadan Jalan; Analisis Dampak lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 249
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga pemberdayaan Masayarakat Desa / Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan harus berorentasi pada peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya yang maju, berdaulat, mandiri, sejahtera dan berkeadilan dalam rangka mengatasi persoalan kemiskinan, dan kesenjangan sosial di Kabupaten Konawe; bahwa pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang0 Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diselenggarakan oleh Pemda sesuai kewenangannya masing-masing
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 25 Tahun 2000; PP No 26 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat