Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2009.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No .12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Pepres No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2009.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (41 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Pajak Daerah selain yang ditetapkan dafam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
b. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu Potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan derah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan dan atau pengelolaan sarang burung walet. Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanenan sarang burung walet. Subjek Pajak adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan atau penanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; SK DPRD No. 24 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2009.
Bupati Muaro Jambi menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbufkan dampak terhadap f ingkungan hidup, maka untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif perlu dianalisis sejak awal i, perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan sehingga langkah pengendalian dan pemulihan dampaknya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat;
b. bahwa salah satu bentuk antisipasi perlunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dampak lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diatur dengan adil, arif dan bijaksana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin kelayakan lingkungan hidup dipungut retribusi atas setiap penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah. Subjek ritribusi izin kelayakan lingkungan hidup adalah:
a. Orang Perorangan;
b. Kelompok orang;
c, Badan hukum perdata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenaiteknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
bahwa dengan semakin berkembangnya harga bahan kimia, suku
cadang peralatan laboratorium serta biaya operasional pada Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administratif;
15. Tata Cara Penagihan
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran
Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan tarif pemakaian kekayaan daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi
dan kondisi saat ini dan mencermati perkembangan serta
penambahan jumlah aset daerah yang belum termuat sebelumnya,
dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali untuk
menetapkan dasar-dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan
daerah atas pemakaian kekayaan daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perizinan;
3. Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif;
8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
9. Kewenangan Pemungutan;
10. Wilayah Pungutan;
11. Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pengecualian;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 11)
dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat