Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 41, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;
b. bahwa Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan budi daya dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, dan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 40, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
b. bahwa Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. ketentuan umum, yang meliputi persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik;
b. ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum
dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38 Tahun 2007
Pedoman-Pola Klasifikasi-Arsip-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 38, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pekeriaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebjakan Tata persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/ 2007, maka aturan-aturan yang menyangkut bidang persuratan dan kearsipan Departemen Pekerjaan Umum perlu ditinjau kembali dan disempurnakan
bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan Departemen pekerjain Umum, pota Klasifikasi Arsip merupakan salah satu sarana pokok dalam pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 66 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Digunakan sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan
penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Keputusan Menteri No 103/KPTS/1986 tentang Penetapan Pola Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum Edisi Kedua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 36, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa tata persuratan dan kearsipan memegang peranan yang penting dalam administrasi perkantoran;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kersipan Departemen Pekerjaan Umum sulit untuk dilaksanakan sehingga perlu diamanatkan untuk diatur tersendiri;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang pembentukan kabinet Indonesia Bersatu;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 171/1993 tentang pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan diubah sebagian
3 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2007
Pedoman-Pelaksanaan-Pengadaan-Calon Pegawai Negeri Sipil-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 35, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arahan dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen pekerjaan Umum Formasi Tahun 2007 baik yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum maupun yang berasal dari Pelamar Umum, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007;
b. bahwa telah ditetapkannya Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara melalui Surat Persetujuan Nomor KEP/240/M.PAN/9/2007 tentang formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen PU Tahun Anggaran 2007;
1. Undang-Undang Nomor 8. Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
7. Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/RPT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekerjaan Umum; 9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2007
Pembinaan-Jabatan Fungsional-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Departemen Pekerjaan Umum memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan bagi para pegawainya melalui jalur jabatan fungsional sebagai jabatan karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian khususnya para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dipandang perlu adanya peraturan sebagai acuan dalam pembinaan jabatan fungsional;
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2002 tentang pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional bertujuan untuk mengoptimalkan peranan pejabat fungsional di dalam tugas pokok dan fungsinya sehari-hari serta dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam mengoptimalkan pembinaan jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007
Perubahan-Organisasi-Tata Kerja-Departemen-Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 29, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Departemen Pekerjaan Umum, selalu dihadapkan pada sejumlah tantangan dan dinamika yang berdampak pada perubahan komposisi tata kerja, sehingga memerlukan penataan organisasi yang rasional dan dapat mendukung tugas serta fungsi Departemen;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2090/M.PAN/8/2007 tanggal 28 Agustus 2007 telah disetujui Pembentukan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
1. Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum diubah sebagian.
13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
b. Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor diperlukan agar penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen PekerjaanUmum;
a. memberikan acuan dalam penentuan kawasan yang berpotensi menimbulkan longsor berdasarkan pertimbangan karakteristik fisik alami dan aktifitas manusia yang memberi dampak terjadinya longsor,
b. memberikan acuan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor,
c. memberikan acuan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
148 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
b. bahwa Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang diperlukan agar pengembangan wilayah dan kawasan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KTPS/M12002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang teknis analisis penyusunan rencana tata ruang ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan, aspek ekonomi, serta aspek sosial budaya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
210 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 18, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup:
a). Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan:
1. Rencana Induk Pengembangan SPAM,
2. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan
3. Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM;
b). Pelaksanaan Konstruksi SPAM;
c). Pengelolaan SPAM;
d). Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan
e). Pemantauan dan Evaluasi SPAM.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2007.
592 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat